Dua Gubernur Tanggapi Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

Jakarta – Dua gubernur di Indonesia menanggapi usul peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur yang dikemukakan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

usul peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur yang dikemukakan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Bacaan Lainnya

”Usul itu yang paling bijak adalah oleh rakyat sendiri. Jadi kalau mau melakukan perubahan, tanyalah kepada rakyat,” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Suara dari rakyat, menurut dia, bisa memberikan jawaban bukan hanya peniadaan jabatan gubernur, tetapi eksistensi bupati, wali kota, dan presiden. Sesuai aturan yang berlaku bahwa pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

”Jadi pertanyaannya, kalau mau ada perubahan-perubahan silakan. Karena negara ini dibangun oleh kesepakatan, kesepakatan tertinggi datang dari aspirasi rakyat. Itu jawaban saya,” terang Ridwan Kamil.

 

Baca Juga : Belasan Pedagang Aksi di Kejari Bawa 4 Tuntutan Terkait Revitalisasi Pasar Kranji

Mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan, salah satu bentuk pertanyaan kepada rakyat bisa melalui referendum.

”Bentuknya bisa referendum. Referendum itu bertanya kepada rakyat kan? Tapi kalau rakyat memutuskan ya, dibikin kesepakatan baru,” ujar Ridwan Kamil.

Namun, lanjut Ridwan Kamil, kalau rakyat tetap membutuhkan seorang gubernur karena merasakan manfaat yang luar biasa harus dihormati. ”Jadi kesimpulannya tetap tanya kepada rakyat,” papar Ridwan Kamil.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta agar wartawan bertanya kembali kepada yang mewacanakan penghapusan jabatan kepala daerah setingkat gubernur itu.

”Kau tanya sama dialah. Kalau gubernur dihapus nanti enggak ada kerjaan lagi gubernur 38 provinsi. Nanti siapa yang kasih kerjaan gubernur-gubernur itu,” tutur Edy.

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur. ”Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli,” kata Muhaimin di Jakarta, Senin (30/1/2023). (jpc)

 

Komisi I DPRD Minta KPU Terapkan Sistem Pembinaan Intens Badan Ad Hoc

Bekasi – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menerapkan sistem pengawasan dan pembinaan yang lebih intens kepada Badan Ad Hoc.

“Terkait Badan Ad Hoc dari mulai PPK, PPS, dan Pantarlih, itu masih berada di jangkauan KPU. Nah, kita ingin KPU menerapkan sistem pengawasan, pembinaan yang lebih intens,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini. Jumat, (3/2/2023).

Hal itu telah disampaikan Rukmini kepada jajaran KPU Kabupaten Bekasi saat mendatangi kantor KPU di Jalan Raya Rengas Bandung Desa Karangsambung Kecamatan Kedungwaringin untuk mengetahui pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.

Pengawasan dan pembinaan yang lebih intens kepada Badan Ad Hoc sangat perlu dilakukan oleh KPU. Harapannya agar insiden Pemilu Legislatif 2019, yang membuat anggota PPK Cikarang Barat masuk ke jeruji besi tak terulang.

“Kita harapkan zero kasus di Pemilu 2024. Makanya harus bekerja secara profesional,” ungkapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta, KPU mengidentifikasi berbagai praktik-praktik kecurangan yang bisa menciderai Pemilu 2024.

“Dukungan kita agar terselenggaranya pemilu yang profesional, adil, jurdil, transparan, objektif, rasional. Dan KPU diharapkan lepas dari berbagai kepentingan,” ucapnya.

Jajaran komisi I DPRD Kabupaten Bekasi juga menyoroti adanya sengkarut rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan, seluruh penyelenggara pemilu sudah terseleksi berdasarkan regulasi yang diatur di dalam PKPU nomor 8 tahun 2022. Tentunya dilengkapi petunjuk-petunjuk teknis berkaitan dengan surat keputusan KPU RI nomor 534 tahun 2023.

“Kaitan dengan hal itu, bahwa hasil atau produk yang kita dapatkan dari seleksi itu sudah menunjukan sesuatu yang melalui proses yang sangat-sangat terbuka. Artinya bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh regulasi,” katanya.

Adapun hasilnya nanti bagaimana mereka bekerja dan mengabdikan diri dalam proses penyelenggaraan pemilu, kata Jajang, sudah disampaikan kaitan dengan kode etik. Bahwasannya, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu tidak hanya terkait dengan pelanggaran pidana saja. Tapi juga ada pelanggaran kode etik atau administrasi, yang itu semua bisa mempengaruhi terhadap rekam jejak mereka sebagai penyelenggara.

“Pembekalan itu lah yang kemudian menjadi dasar bagi KPU memberikan pemahaman supaya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Secara pengawasan eksternal, Jajang menyampaikan, sudah ada Bawaslu di berbagai tingkatannya. Sementara untuk di KPU, secara internal sudah ada divisi hukum dan pengawasan. Maka dari itu, dirinya menegaskan, pengawasan internal ini yang kemudian akan dimaksimalkan.

“Kewenangannya KPU kabupaten melakukan sidang kode etik bagi PPK atau PPS yang dilaporkan atau ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan kewenangan, jabatan, posisi, dan sebagainya. Kita ada ruang itu,” jelasnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Bekasi telah melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap PPS Desa Wanajaya yang teridentifikasi eks calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pileg 2019 , pada Rabu (1/2/2023).

“PPS Desa Wanajaya kita panggil, kemudian kita sampaikan kepada yang bersangkutan dan akhirnya dia mengundurkan diri. Hari ini kita lakukan PAW, jadi nomor urut berikutnya yang menggantikan dia. Sesuai dengan keterangan sebagai calon pengganti,” ucapnya. (pra)

Pos terkait