Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa usulan penghapusan jabatan setingkat gubernur menarik untuk didiskusikan dan harus dikaji dengan seksama.
Mardani berpendapat bahwa fokus dari usulan ini adalah bagaimana caranya agar otonomi daerah dapat berjalan dengan efektif.
“Idenya saya sebut mengejutkan tetapi menarik untuk didiskusikan. Karena fokusnya kalau buat saya gimana cara agar otonomi daerah ini bisa betul-betul efektif,” ujar politisi Fraksi PKS, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga : Darurat Sampah, DPRD Desak Pemkab Bekasi untuk Cari Solusi
Pada kesempatan yang sama, Mardani juga memberikan pendapatnya terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Ia menyampaikan bahwa apabila jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan itu bisa dipilih sebanyak 3 periode, maka dikhawatirkan akan terjadi fenomena pemerintahan yang korup.
“Kami berpendapat yang sekarang masih cukup akomodatif 6 tahun bisa dipilih 3 periode. Karena kalau 9 tahun ada istilah Power Tend to Corrupt kasihan teman-teman kepala desa,” pungkas Mardani.
Mardani memiliki pemikiran bahwa desa jangan dijadikan basis politis tetapi menjadi basis teknokratis, dimana tidak ada kepala desa tetapi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk untuk mengelola desa tersebut.
Tentu ASN yang ditunjuk merupakan ASN yang memiliki kapasitas dan mampu melakukan pengelolaan dengan baik. Konsep ini diharapkan dapat mengurangi gesekan-gesekan politik yang menghambat perkembangan desa. (*)