Dipaksa Tebus HPTB Rp4 Juta, Pedagang Pasar Jatiasih Minta Dasar Hukumnya

Bekasi – Pedagang Pasar Jatiasih, Kota Bekasi resah akibat dipaksa membayar HPTB (Hak Atas Tanah dan Bangunan) untuk menempati bangunan baru sebesar Rp4 juta. Pedagang mempertanyakan dasar hukumnya.

Diketahui, PT MSA selaku pengembang telah mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang untuk bersiap pindah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke gedung baru.

Bacaan Lainnya

Namun dalam surat itu menjelaskan bahwa yang diperbolehkan pindah, adalah pedagang yang memenuhi kewajiban seperti melunasi kios, loss, hook, dan HPTD. Persiapan pindah dimulai dari 26 Februari hingga 1 Maret 2023.

“Tapi dalam surat edaran itu tidak disebutkan biaya HPTB sebesar Rp4 juta. Biaya HPTB harus dibayar pedagang, itu disampaikan secara lisan, ini kan aneh,” ujar pedagang meminta namanya dirahasiakan.

Baca Juga : CEO JEE Ballroom Group Adakan Event Bekasi Wedding Exhibition ke-10 Selama 3 hari

Pihak pengembang, tegasnya, meminta seluruh pedagang membayar HPTB dengan besaran senilai Rp4 juta. Nilai tersebut di luar harga kios, loss, serta hook yang dibanderol Rp68 jutaan.

Pedagang lain yang turut menjadi narasumber ikut mempertanyakan ketentuan tentang kewajiban membayar atau menebus HPTB. Apakah itu anjuran dari Pemerintah Kota Bekasi atau sekedar akal-akalah PT. MSA.

“Analoginya begini, ketika kita membeli kendaraan baru, atau kita ambil rumah baru, maka surat menyuratnya itu langsung nama kita. Tapi yang terjadi di gedung baru Pasar Jatiasih, pedagang beli atas namanya PT MSA. Lalu kami para pedagang dibebankan biaya balik nama sebesar Rp4 juta. Apa dasar hukumnya? Coba jelaskan kepada kami, ” ujar pedagang seraya membeberkan bahwa PT. MSA kemudian memberikan diskon sebesar Rp1 juta bagi pedagang yang belum menebus HPTB.

“Aneh saja diskon sampai Rp1 jutaan, ini harga dimain-mainin apa gimana harusnya. Kalau memang ada ketentuan harga dari pemerintah harusnya gak begitu, ” tandas pedagang menaksir biaya HPTB diperuntukan membayar PAD Rp1,2 miliar yang bebankan kepada PT MSA. (min)

Pos terkait