Bekasi – Demo Aliansi Masyarakat yang terdiri dari para mahasiswa Kota Bekasi, atas aduan warga yang memiliki warisan tanah yang kemudian dibangun perumahan tanpa sepengetahuan pewaris tersebut.
Unjuk rasa tersebut terkait status objek tanah yang diduga kuat dipalsukan. Perwakilan pendemo serta kuasa hukum dan ahli waris kemudian diterima oleh pihak pemasaran Golden City Bekasi Utara.
H. Mochammad Yusuf yang merupakan salah satu ahli waris dalam aksi itu mengaku dirinya tidak pernah menjual bidang tanah yang dibangun pengembang.
Dia mengatakan bahwa dirinya juga sudah melaporkan pihak yang menjual tanah waris tersebut dan atas laporan tersebut pihak Polres Kota Bekasi sudah menjadikan terlapor sebagai tersangka.
Baca Juga : Disahkan DPRD, Pemkab Bekasi Akhinya Punya Perda Pesantren
H. Mochammad Yusuf juga meminta agar pihak Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penahanan atas tersangka yang dilaporkannya.
“Kami menyayangkan pihak pengembang Villa Indah Permai yang membangun perumahan diatas tanah waris kami tanpa sepengetahuan kami dan kami minta pihak pengembang untuk menjelaskan objek tanah yang diduga dipalsukan,” ungkap H. Mochammad Yusuf yang merupakan salah satu ahli waris, melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1/2023).
“Dan saya juga meminta Polres Bekasi untuk tegas serta menahan terlapor yang sudah jadi tersangka untuk segera ditahan,” tambahnya.
Senada, Anang kuasa hukum dari ahli waris mengatakan bahwa pihak pemasaran menjelaskan jika objek tanah yang dimaksud pendemo bukan merupakan bagian dari lahan yang dibangun.
“Kami dengan tegas meminta pihak pemasaran agar tidak lagi melakukan transaksi jual beli karena objek tanah masih dalam sengketa hukum dan dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris yang sudah menghasilkan tersangka di Polres Metro Bekasi Kota untuk kasus pidananya akan jalan terus,” katanya.
“Jadi sekali lagi kami tekankan kepada pihak pengembang agar tidak lagi melakukan transaksi jual beli apapun,” tegas Anang. (*)