BKPSDM : Mutasi di Lingkungan Pemkot Bekasi Sesuai Prosedur

Bekasi – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi (BKPSDM) Kota Bekasi menyebut mutasi sejumlah struktural yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sudah sesuai prosedur.

“Semua mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah mendapatkan Izin, salah satunya adalah Mutasi Pejabat Struktural di lingkungan Pemkot Bekasi.”kata Kepala BKPSDM Kota Bekasi Nadih Arifin dalam rilisnya melalui bagian humas Pemkot Bekasi. Kamis, (12/1/2023).

Bacaan Lainnya

Dituturkanya bahwa Mutasi Pejabat Administrator dan Pengawas pada 25 November 2022 yang telah mendapatkan Izin tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor. 6019/KPG.07/BKD Tanggal 29 September 2022 dan Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.2.6/8104/OTDA Tanggal 10 November 2022.

Selain itu adalah Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada 2 Januari 2023 telah mendapat Izin Tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor 6609/KPG.07/BKD Tanggal 19 Oktober 2022, Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ Tanggal 22 November 2022 dan Rekomendasi KASN Nomor B-3575/JP.00.01/10/2022 Tanggal 16 Oktober 2022.

Baca Juga Yayan Yuliana Berharap Dekranasda Bawa Kemajuan Indutri Kreatif di Kota Bekasi

Di luar kebijakan mutasi ASN, Plt Wali Kota menyadari sepenuhnya untuk tidak membuat kebijakan yang sifatnya strategis tanpa persetujuan Mendagri. Hal ini mencakup kebijakan yang memerlukan perubahan atau pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan /atau kebijakan yang jangka panjang membebani keuangan publik dalam bentuk pinjaman daerah.

Sementara dalam hal perubahan jabatan dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan kewenangan Plt Wali Kota di luar ketentuan yang harus mensyaratkan persetujuan Mendagri sebagaimana perubahan jabatan struktural ASN, BUMD memiliki prosedur sendiri yang penggantiannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan turunannya berupa Permendagri No. 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Atas dasar penjelasan tersebut, maka mutasi yang dilakukan atas sejumlah jabatan struktural ASN maupun penyegaran pejabat BUMD yang dilakukan, telah mempedomani dan sesuai prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, dengan secara penuh memperhatikan apa yang menjadi arahan Mendagri dan Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat “kata Nadih.

Sebelumnya pada Kamis (22/12/2022), massa aksi Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (Korupsi) dan Trinusa melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kota Bekasi. Aksi ini berlanjut dengan aksi jilid 2 yang digelar di Kemendagri pada Rabu (11/1/2023).

Dalam aksinya Korupsi menuntut Mendagri memecat Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto karena dinilai melakukan penyalahgunaan jabatan. (ton)

 

 

 

 

 

Pos terkait