Jakarta – Jajaran Polantas menggelar Operasi Zebra 2022 serentak di seluruh Indonesia. Operasi Zebra digelar mulai 3-16 Oktober 2022, berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Zebra 2022.
Setiap jenis pelanggaran akan dikenakan sanksi denda berupa uang mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Namun ada yang berbeda dari Operasi Zebra sebelumnya penilangan dengan menggelar razia kendaraan di jalan raya.
Operasi Zebra tahun ini lebih mengutamakan E-Tilang atau tilang elektronik.
Tilang elektronik menggunakan kamera ETLE yang dipasang di perempatan jalan raya maupun kamera berjalan yang dipasang di pakaian Polantas.
Contoh pelanggaran yang disanksi denda Rp 250.000 adalah tidak menggunakan helm SNI Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ, sanksi dendanya maksimal Rp250 ribu.
Sedangkan sanksi tertinggi Rp 1 juta bisa dikenakan pada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.
Berikut 14 jenis pelanggaran lengkap besaran sanksi dan dasar aturan, yang menjadi target selama Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia. (ant)