Raperda Perlindungan Anak, Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Dibuat Terpisah

Bekasi – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang anggota Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk perlindungan anak, perempuan dan pengarusutamaan gender akan dibuat Peraturan Daerah dan terpisah. Rabu (20/7/2022).

“Karena di pusat itu sudah dipisa, jadi masing-masing memiliki Peraturan Daerah (Perda), jadi kita buat terpisah. Perlindungan anak dibahas sendiri dan begitu pun dengan perlindungan perempuan sekaligus pengarusutamaan pada gender,”ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengakui hal tersebut sudah masuk dan menjadi Raperda, hanya tinggal dibahas di dalam Panitia Khusus (Pansus). Ia pun berharap pemerintah bisa memberikan perhatian kepada anak berkebutuhan khusus dan perempuan agar terlindungi dan tidak mengalami pelecehan.

“Kita berharap bagaimana pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap anak, terutama yang memiliki kebutuhan khusus. Meski ada Perda yang lain, namun kita akan fokuskan masuk kedalam pelecahan terhadap anak dan perempuan,”katanya.

Kepada wartawan, ia mengatakan, didalam perda tersebut akan diberikan sanksi kepada pelaku kekerasan terhadap anak dan pelecehan kepada perempuan.

“Raperda itu hanya tinggal penyelesaian atau finalisasi. (adv).

 

Pos terkait