Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Sediakan Layanan di Pemkot Bekasi

Bekasi – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Madya Kota Bekasi menggelar pembukaan pelayanan loket untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kepala perangkat daerah untuk pelaporan SPT tahunan.

Hal ini menindaklanjuti nota dinas dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nomor : NDA420/PJ.09/2022 tanggal 21 Februari 2022 mengenai koordinasi dalam rangka publikasi penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi atau pejabat negara, tokoh masyarakat dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya KPP Pratama Bekasi Barat mengadakan audiensi bersama Humas Setda Kota Bekasi soal rencana pembukaan pelayanan dengan jemput bola di Kantor Pemkot Bekasi dan akan mengajak Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk ikut serta melaporkan SPT tahunannya.

Loket layanan pajak tersebut rencananya, akan digelar di area bazaar UMKM lantai dasar gedung biru Pemerintah Kota Bekasi pada tanggal 07 -11 Maret 2022 untuk penyampaian SPT Tahunan.

Kepatuhan SPT Tahunan ini sesuai pasal 3 ayat 3 dan pasal 7 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 28 tahun 2007, antara lain diatur bahwa setiap wajib pajak dengan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika wajib pajak tidak menyampaikan atau melewati batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,-

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Kota Bekasi masih rendah, untuk itu KPP Pratama Bekasi Barat akan menggelar jemput bola. (hms)

 

Pos terkait