Tekan Rokok Ilegal, Ditjen Bea Cukai Lakukan Operasi di Kota Bekasi

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia melakukan Operasi Gabungan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) mulai tanggal 6 Oktober hingga 28 Oktober 2021 di 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Dalam operasi tersebut ditemukan rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta tidak dilekati pita cukai (polos).

Bacaan Lainnya

Menurut data Ditjen Bea Cukai, hasil penindakan operasi gabungan DBHCT Kota Bekasi sejumlah 11.605 bungkus, terdiri dari 232.100 batang, dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp 156.055.000.

Merek rokok ilegal yang ditemukan diantaranya, 369, 818 Special, 86 (Biru, bold, Hitam, Limited Edition), AA Exclusive, Anoah, Apple, Blitz , Bongkar, Bosche, Cahaya Pro Biru, Cahaya Pro Hitam, Cc Mild, Coffe Stick, Dalil (Bold, Hijau, Hitam, Menthol, Putih), Dubai, Flash, Gico, Grand Max Premium, GRS Menthol, Gucci, HD, HJS, LA Bold, Lois Bold, Lois Mild, Loyal Class, Luffman (Merah/Putih), Luxio, Mild 96, Milde, Milons, Protos, S Mild, Sinar Jaya Ekspress, SMD, SP 86, Super Pro, Super Pro Menthol, Tali Jaya, Toracino, track, Vios, Xpress, dan Ys Pro Mild.

Masyarakat diharapkan tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal karena termasuk dalam tindakan merugikan negara sehingga dapat dikenai sanksi administratif bahkan sanksi pidana. (hms)

Pos terkait