Pelaku Pencurian Dilepas, Pelapor Kecewa. Kuasa Hukum Pelapor: Ini Tidak Adil

Bekasi – Meski sempat ditahan, namun, pelaku inisial DD (42) dalam kasus pencurian dilepas oleh penyidik Polsek Bekasi Timur dengan alasan tidak cukup bukti. Kontan saja hal ini membuat pelapor dalam hal ini Mastaria Manurung sangat kecewa.

Melalui kuasa hukumnya, Unggul Sapetua SH menyatakan, dengan dilepasnya pelaku, maka pihak Polsek Bekasi Timur terkesan sudah mengistimewakan pelaku.

Bacaan Lainnya

“Jelas kami sangat kecewa. Sebab sejak awal laporan ini sudah cukup bukti dan tak terbantahkan lagi. Mestinya penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka.” kata Unggul melalui siaran persnya. Kamis, (22/7/2021).

Apalagi, kata dia, pelepasan terhadap pelaku, sementara ini belum jelas apakah statusnya saksi atau tersangka.

“Statusnya (pelaku) kan belum jelas. Apalagi katanya wajib lapor. Sedangkan status pelaku kata penyidik masih saksi, bukan tersangka. Itu yang jadi pertanyaan bagi kami.”paparnya.

Unggul menambahkan, kliennya merasa bahwa apa yang dilakukan pihak penyidik Bekasi Timur dengan tidak menetapkan pelaku sebagai tersangka adalah sangat tidak adil.

Terlebih pelaku ini tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi sehingga pelaku dijemput sampai dua kali oleh penyidik.

“Kalau menurut hemat saya, pelaku ini tidak dilepas tapi sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kalau pun dilepas, ya harus ada kesepakatan juga dengan pelapor yang sudah dirugikan.”ucap Unggul lagi menegaskan.

Menurut Unggul, secara hukum harusnya pihak penyidik Polsek Bekasi Timur menyidik kasus ini secara profesional untuk mengungkap perkara ini dengan jelas sehingga penyidik bisa menetapkan statusnya.

“Dalam perkara ini kami tetap akan mencari keadilan untuk mengungkap benang merahnya agar perkara ini tidak abu-abu.”ungkapnya.

Unggul berharap ada keadilan hukum atas kasus ini. Dan ada tindakan tegas dari pihak Polsek Bekasi Timur dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Saya berharap, pihak penyidik harus membuka perkara ini dengan terang benderang.”pungkasnya. (ton)

Pos terkait