Terkait Korupsi Bansos, IPW Minta KPK Tidak Takut Panggil Herman Heri dan Achsanul Qasasi

Jakarta – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan lambannya penyidik KPK dalam memeriksa Herman Heri dan Achsanul Qasasi terkait kasus korupsi bantuan sosial.

Sikap tersebut diungkapkan Neta berbeda ketika KPK mengusut kasus impor benur. KPK katanya begitu cepat memanggil Komjen (Purn) Antam Novambar sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

“IPW berharap, para penyidik Polri di KPK jangan takut untuk memanggil dan memeriksa Herman Heri dan Aqsanul. Lambannya pemeriksaan terhadap keduanya seolah menunjukkan KPK takut. Seolah-olah Herman Heri dan Achsanul dibackup oleh orang orang kuat di negeri ini,” papar Neta kepada Warta Kota pada Kamis (18/3/2021).

Selain itu Neta berharap kasus korupsi dana Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Mensos Juliari P Batubara dan pejabat lainnya harus dijadikan langkah awal bagi KPK untuk menjerat siapapun.

“Termasuk anggota DPR Herman Heri, Ihsan Yunus dari PDIP, maupun Achsanul Qosasi dari BPK, jika mereka memang terlibat,” katanya.

Pasalnya, keduanya telah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperjelas dalam persidangan di pengadilan tipikor Jakarta.

“Untuk itu KPK harus tegas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menuntaskan kasus bantuan sembako tahun 2020 yang diperuntukkan bagi jutaan korban Covid 19 tersebut,” ujar Neta.

Ia menjelaskan keterlibatan Herman Heri misalnya, terkuak melalui keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako covid-19.

Hal itu diungkapkan Adi dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Jakarta, Senin (8/3/2021).

IPW Minta KPK Tidak Takut Panggil Herman Heri dan Achsanul Qasasi Terkait Korupsi Bansos
Kamis, 18 Maret 2021 14:49
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Dwi Rizki

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane merilis adanya 18 menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan di reshuffle
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane merilis adanya 18 menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan di reshuffle

“Bahkan Jaksa mempertegas BAP nomor 53 milik Adi Wahyono  yang menyebut 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan” katanya.

Kemudian, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. “Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara,” ujarnya.

Baca juga: Hore, Guru hingga Staf SD dan SMP Negeri Kota Bekasi Hari Ini Jalani Vaksinasi Covid-19 Massal

Sementara itu, kata Neta keterlibatan Achsanul Qosasi, anggota BPK, diperjelas oleh Jaksa penuntut umum dalam kesaksian Matheus Joko Santoso, Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Dimana dibacakan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

“Saksi Matheus Joko Santoso menerangkan dalam persidangan yang sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021),” ujarnya.

Selain itu katanya saat JPU membacakan BAP nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut, dikethui uang adalah untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi.

“Kenapa KPK berani memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar, meski Komjen (Purn) itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK,” tanya Neta.

“Apakah backing Herman Heri dan Achsanul lebih kuat dibandingkan backing Antam, yang nota bene pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK,” tanya Neta lagi.

Untuk itu katanya, IPW berharap para polisi yang menjadi penyidik di KPK bersikap profesional, tidak tebang pilih, dan tidak takut pada Herman Heri. “Sebab sikap profesional KPK pasti akan didukung masyarakat,” kata Neta.

Pos terkait