Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) buka suara terkait kasus delapan pebulutangkis Indonesia yang disanksi oleh BWF. Pernyataan itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas dan Media PP PBSI, Broto Happy.
Ditegaskan Broto, kedelapan pebulutangkis tersebut dipastikan bukan atlet pelatnas Cipayung. PBSI pun ikut mengutuk sikap mereka yang mencederai nilai-nilai sportivitas.
“Bisa dipastikan, delapan pemain yang dihukum BWF tersebut adalah bukan pemain penghuni Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur,” kata Broto dalam rilis PBSI.
Seperti diberitakan sebelumnya, BWF menghukum delapan pebulutangkis Indonesia karena terlibat pengaturan skor. Kasus memalukan itu terjadi di beberapa turnamen internasional.
BWF dalam rilisnya, Jumat 8 Januari 2020 menyampaikan telah melakukan investigasi terhadap delapan pemain tersebut dengan laporan dari whistleblower (pengungkap).
Delapan pemain itu adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.
Mereka melakukan tindakan memalukan tersebut pada medio 2015-2017. Dan pada kurun waktu tersebut, tak ada satu pun yang berstatus atlet pelatnas Cipayung.
Tiga panel independen (IHP) dari BWF yakni James Kitching, Rune Bard Hansen, dan Kevin Carpenter melakukan investigasi pada 13 September 2017 di Kuala Lumpur, Malaysia. Sidang kedua rampung digelar pada akhir Desember 2020. (ant)