Soal Imbauan ASN Tak Keluar Kota Menpan RB Ingatkan Sanksi Disiplin Jika Langgar Prokes

Foto. Menteri Tjajho Kumolo

Jalarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran bernomor 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tjahjo mengatakan SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat liburan akhir tahun.

Bacaan Lainnya

Salah satu yang diatur dalam SE tetsebut adalah imbauan agar ASN tidak bepergian ke luar daerah saat ibur akhir tahun.

“Pegawai dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi kutipan SE yang dikutip Tjahjo Senin, (21/12/2020).

Namun jika ASN dan keluarga perlu melakukan kegiatan berpergian maka memperhatikan beberapa hal yakni

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satgas Covid-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan kelua atau masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan satgas penanganan Covid-19. Keempat,

4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dia juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) jugamemastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal hal yang disebutkan dalam SE ini.

“Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. (ton)

Pos terkait