507 Gram Barang Bukti Sabu Dimusnahkan

Bekasi – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari hasil pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (1/12/2020). Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 507 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Parlin Lumbantoruan menyebut barang bukti hasil dari Operasi Nila selama 2 pekan, yang digelar sejak tanggal 19 Oktober – 2 November 2020.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 507 gram dengan mengundang pejabat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, BNN, LSM dan Tokoh masyarakat Kota Bekasi,” jelas AKBP Parlin.

AKBP Parlin mengatakan, sebelum pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi dan tamu undangan. Pemusnahan sabu dengan cara di blender dan dibuang ke selokan air melalui selang.

“Kita musnahkan dengan diblender yang dicampur air, lalu dibuang keselokan pakai selang yang sudah kita sediakan,” tukas AKBP Parlin. (ton)

Pos terkait