Spanduk Dua Paslon Pilkada Tangsel Dipasang di Pohon, Bawaslu: Itu Pelanggaran

Tangsel – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk maupun baliho pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020, oleh tim pemenangan masing-masing calon, masih banyak yang belum sesuai aturan.

Salah satunya, seperti terpantau wartawan di lokasi masih banyak spanduk-spanduk pasangan Muhamad-Saraswati dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben yang tempel di pohon-pohon, di kawasan Kedaung Kecamatan Pamulang, Serua Indah, Kecamatan Ciputat Timur, dan Kawasan Lekong Gudang Timur, Kecamatan Serpong.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel, Ahmad Jajuli mengatakan, pemasangan-pemasangan spanduk pasangan calon di pohon-pohon, merupakan tindakan pelanggaran.

“Itu pelanggaran, tapi gak ada sanksinya, itu nanti juga di turunkan. Hari ini kita Rakor Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menentukan kapan waktunya penurunan itu. Jadi yang tidak sesuai ukuran yang pemasangannya tidak sesuai. Banyak memang aturan yang tidak membolehkan tapi tidak ada sanksinya.” katanya, Selasa (29/09) melalui sambungan telepon

Sementara itu, dalam akun Instagram pribadinya pada Senin,(28/9), Rahayu Saraswati mengaku akan segera meminta tim pusat agar mengevaluasi dan mencopot baliho-baliho yang terpaku di pohon dan memasang ulang ditempat lain.

“Saya sudah meminta tim pusat untuk kembali mengevaluasi dan mencopot baliho-baliho yang terpaku di pohon dan memasang ulang di tempat lain,” tulis Saraswati di akun Instagramnya saat kegiatan gowes di area Bintaro.

Sementara itu, Warga di kawasan Serua Indah Kecamatan Ciputat, Acung (36) mengatakan, spanduk yang di pasang di pohon tersebut sudah sekitar 1 bulan lalu.

“itu spanduk begituan (Muhamad-Saras) udah lama ada disitu, ada banyak tuh di dalem-dalem gang waktu itu, cuma sekarang gak tau deh pada kemana, waktu itu mah ada stikernya di tempel di tembok mesjid, cuma udah di copotin,”katanya

Mengacu pada pasal 66 Ayat (5) UU No 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perrpu) No 2 tahun 2020 tentang UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada, disebutkan bahwa,

“Pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait