Kuasa Hukum Yakin Pemuda Pancasila Akan Menang Praperadilan

Bekasi – Tim kuasa hukum optimis majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Bekasi akan mengabulkan permohonan praperdilan Pemuda Pancasila sesuai fakta-fakta dilapangan. Demikian diungkapkan Hermanto SH selaku Kuasa Hukum dari 6 Pemuda Pancasila yang ditahan Polres Metro Bekasi Kota.

“Rabu (23/6) besok, sidang pra peradilan Pemuda Pancasila yang menggugat Polres Metro Bekasi masuk dalam agenda pembacaan putusan atau kesimpulan dari pemohon dan termohon kepada hakim Asiadi Sembiring.” kata Hermanto seusai menyerahkan berkas kesimpulan di PN Bekasi Senin, (21/6/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Hermanto, dalam praktik hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota terkait penangkapan 6 anggota Pemuda Pancasila ada hal yang dilanggar.

“Misalnya, saat penangkapan klien kami dari rumah tidak ada surat tugas dan surat perintah penangkapan.,” ujar Herwanto N, SH usai penyerahan berkas kesimpulan kepada Hakim. Senin (21/6/2020),

Bahkan, termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan tgl 23 Mei 2020.

Nurachman Kuncoroadi, SH menambahkan, sejak pendaftaran hingga sidang putusan pada Rabu (24/06/2020) besok bahwa itu sudah bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ayat 1C, dimana diatur dalam praperadilan itu selama 7 Hari harus sudah diputuskan.

“Menurut saya, Itu jelas sudah melanggar KUHAP. Tapi biarlah masyarakat yang menilainya. Apakah itu sudah sesuai tidak dijalankan oleh hakim.” katanya.

Sementara, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ariyes Budiman akan mendukung hakim tunggal untuk memutuskan dan menjatuhkan putusan praperadilan yang seadil adilnya (Ex aequo et Bono)

“Saya berharap dari hati, hasil keputusannya adil dan seadil-adilnya,” harap Ariyes. (ton)

Pos terkait