Terbitkan Intruksi, Wali Kota Bekasi Imbau Pengusaha Tak Jual Minyak Goreng Curah

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada pengusaha di Kota Bekasi untuk tidak tidak menjual minyak goreng curah ke masyarakat. Pasalnya, minyak goreng curah tersebut belum diketahui kehigienisannya dibanding minyak goreng kemasan.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan terbitkannya imbauan tersebut berdasarkan Instruksi Walikota Bekasi Nomor 510/273/SETDA.TU tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan di Kota Bekasi tanggal surat 28 Februari 2020.

Bacaan Lainnya

Sajekti menjelaskan lebih lanjut, terbitnya instruksi ini, juga didasari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1655).

“Pemkot Bekasi hanya mengikuti arahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI tentang pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib,” ujar Sajekti Rubiyah, Selasa, (3/3/2020).

Meski begitu kata Sajekti, dalam intruksi tersebut, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pengusaha agar memproduksi minyak goreng dan wajib diberlakukan mulai 31 Desember 2020.

“Ini berarti masih ada masa transisi kewajiban produksi minyak goreng kemasan  hingga batas waktu tersebut.”katanya.

Namun demikian, Pemkot Bekasi masih memberi batas waktu bagi pengusaha untuk melengkapi produksi minyak gorengnya dan wajib berlaku sejak 31 Desember 2020 mendatang.

Atas hal itu, Pemkot Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha.

Selain melakukan keamanan pangan dan sesuaian harga, Disperindag juga akan melakukan upaya persiapan pelaksaknaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan di Kota Bekasi.

“Bersama Disperindag, Kami juga akan melakukan sosialisasi persiapan pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan bagi pengusaha di Kota Bekasi,” tutur Sajekti. (ton)

Pos terkait