Bekasi – Spanduk larangan parkir mobil di jalanan merebak di ruas jalan RW 022 Kampung Bulak Macan, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Dedi Heryadi, Ketua RW 022 Kampung Bulak Macan, kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara mengaku idenya memasang spanduk “larangan” punya mobil jika tak punya garasi, sempat ditentang.
“Awalnya banyak juga yang kurang setuju, terus Ketua-ketua RT di sini juga beberapa ada yang takut memasang, karena tulisannya dia anggap ekstrem. Enggak enak sama warganya,” ujar Dedi ketika dihubungi pada Rabu (15/1/2020) melalui pesan WhatsApp.
Ia menyebut, pemasangan spanduk tersebut dilakukan karena warga tak mengindahkan surat edaran yang ia buat.
Spanduk dengan kata-kata menyentil itu dianggap bakal menimbulkan efek malu bagi warga yang tetap memarkirkan mobil di jalan. Padahal, jalan perumahan hanya selebar 3,5 meter.
Menurut dia, total ada 14 titik di 12 RT yang dipasang spanduk larangan tersebut sejak Oktober 2019.
Spanduk tersebut bertuliskan “Siapkan garasinya dulu, sebelum beli mobil, jalan kampung adalah milik warga Bro.., bukan garasi pribadimu, jangan rampas hak jalan untuk orang lain.”
Ia mengungkapkan, kebijakan ini berhasil dengan tidak ada mobil lagi yang terparkir di jalanan seperti dulu, meskipun rata-rata warga memiliki 1-2 mobil.
Sementara itu Subadi (56), warga RT 02 RW 022 mengatakan dirinya sangat mendukung program ketua RW dengan memasang spanduk larangan kendaraan parkir di jalan.
Sebelum dipasang spanduk ungkap dia, jjalan lingkungan di wilayah RW 022 sangat tidak teratur dengan adanya kendaraan yang parkir sembarangan dan hal ini sangat mengganggu pengguna jalan. Karena saat mobil yang ingin masuk susah lewat karena jalan itu hanya memiiki 3,5 meter.
“Tapi setelah spanduk larangan ini dipajang, jalan di wilayah kami sudah rapih, tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan,”ucap Subadi.
Selain karena penasangan spanduk,di sekitar RW 022, kata dia, jalan tersebut menjadi terlihat rapih lantaran adanya lahan kosong yang kebetulan dapat di gunakan sebagai lahan parkir bagi warga yang belum memiliki garasi. (yan)