Pengacara Iim Utami Nilai Polisi Tak Bisa Bedakan Penyidik dan Penyelidikan 

Bekasi – Pihak kepolisian meyakini iin Utami, karyawan PT Gadai Top Jaya yang ditangkap dan ditahan atas tuduhan kasus penggelapan uang sebesar Rp6 juta lalu bukan salah prosedur.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum iim Utami, Candra SH mengatakan, pihak Reskrim tidak bisa membedakan antara penyidik dan penyelidikan yakni Pasal 1 angka 1. Penyelidik adalah pejabat Polisi Negara RI yang diberi wewenang oleh Undang Undang untuk melakukan penyelidikan.

Pihak kuasa hukum mengatakan, polisi melihat dari sisi prosedurnya. Sebaliknya pihak kuasa hukum berkeyakinan bahwa penangkapan dan penahanan iin Utami (20) yang dilaporkan oleh Ferryanto Salim selaku Owner PT Gadai Top Jaya atas perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KHUPidana tidak tepat atau keliru karena perkara tersebut merupakan delik aduan.

‘Itu saya kira dia (polisi) mengacu pada prosedur penangkapannya sudah benar. Kalau kita melihat penahanan ini keliru dan tidak tepat. Harusnya ada tiga orang yang ditahan karena pelaku utamanya sebenarnya bukan kliennya (Iin Utami),” kata Candra Selasa (16//12/2019) saat di temui usai di PN Bekasi.

Candra SH menjelaskan, penyelidik menurut pasal 1angka 5 penyeledikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam Undang – Undang.

“artinya, bukti permulaan harus diselidiki 3 orang karyawan PT Gadai Top Jaya yakni Asyfa, Octasharani, Muhamad Raflialfajar dan Joni Anifa. Keriga orang ini lah yang dengan sengaja mempengaruhi, membujuk dan mengajukan permohonan pinjaman dengan jalan pintas yang sudah diketahui itu salah kepada kepala toko iin Utami,” terang Candra SH.

“Penyidik tidak paham bukti permulaan itu sebagaimana disebut pasal 1 angka 5  KUHP sehingga Iin utami diperlakukan diluar batas kewajaran dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal,”tambah Candra SH.

Dikonfirmasi, penyidik (Reskrim) Polres Metro Bekasi yang menangani kasus tersebut tidak mau memberikan komentar seusai sidang bantahan atau replika yang diajukan kuasa hukum tersangka ketika hendak dikonfirmasi.

“Ke Humas aja,”singkat salah seorang penyedik setelah keluar dari sidang sembari meninggalkan PN Bekasi. (ton) 

Pos terkait