Awal Januari 2020, Layanan Jamkesda KS-NIK Dihentikan Sementara 

Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan pelayanan jaminan kesehatan Kartu Sehat Berbasis Nomor Kependudukan (Jamkesda KS-NIK)

Dikutip melalui surat bernomor 440/78 94/DINKES itu, dia menyampaikan bahwa program Jakesda KS-NIK diberhentikan sementara terhitung mulai 1 Januari 2020.

Pemkot Bekasi saat ini sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak timpah tindih dengan Program JKN yang dikelola BPJS kesehatan.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Rahmat Effendi pada Jumat, 29 November 2019.

Rahmat Effendi menjelaskan dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tentang pedoman penyusunan anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 bagian h nomor 8.

Bahwa Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan nasional termasuk mengelola jaminan sebagian kesehatan dengan skema ganda. (ton)

 

Pos terkait