Pemkot Bekasi Bakal Revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang

Bekasi – Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menilai Peraturan Daerah Kota Bekasi No 5/2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2015-2035 sudah tidak relavan untuk acuan lagi. Sebab, saat ini ada lima proyek strategis nasional sejak beberapa tahun melintasi wilayah mitra DKI Jakarta tersebut.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi mengatakan, meskipun Perda RDTR tersebut diatur untuk 2015-2035 namun tiap lima tahun sekali bisa dievaluasi. Tergantung kondisi perkembangan wilayah kota tersebut.

“Perlu adanya pembahasan ulang terkait Perda RDTR, haru dirubah banyak proyek nasional yang berada di Bekasi,” kata Junaedi pada Kamis, 26 September 2019 kemarin.

Kota Bekasi dilintasi proyek strategis nasional, ada LRT (light Rail Transit), ada KCIC (Kereta Cepat Indonesia-China), kereta listrik jalur ganda, jalan tol layang Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu), Japek Elevated dan Tol Jakpek II.

“Saat ini proyek itu masih berlangsung dan ada beberapa yang akan mulai beroperasi akhir tahun ini,” ujarnya.

Junaedi menjelaskan, adanya proyek strategis nasional juga memiliki andil dalam pertumbuhan kota. Sebab, pertumbuhan infrastruktur, sosial dan ekonomi akan terjadi secara signifikan di sekitar wilayah yang secara langsung bersinggungan.

Misalnya, kata dia, di Kota Bekasi segera akan ada empat stasiun LRT. Di antaranya di Jatibening Baru, Cikunir 1, Cikunir 2 dan Bekasi Barat. Tentunya, dari segi infrastruktur dan ekonomi di dekat lokasi stasiun LRT akan berkembang pesat.

“Untuk itu, kami mendorong agar pemerintah segera mengevaluasi Perda RDTR yang baru pada 2020 mendatang,” ujarnya. (ton). 

Pos terkait