Pelaku Pencemaran Sungai Cileungsi Dituntut Sanksi Pidana

Bogor – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menegaskan akan melimpahkan kasus tercemarnya sungai Cileungsi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat karena pencemaran ini berdampak juga ke Kota Bekasi.

“Jika DLH Provinsi Jawa Barat tak mampu tangani kasus ini, maka KLHK harus turun tangan langsung, ” kata Teguh dalam rilis yang didapat teropongindonesia.com Rabu, (28/8/2019).

Soal ancaman sanksi menurut dia, DLH Provinsi Jawa Barat diminta untuk menggunakan pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar dan bukan peraturan daerah.

“Masa kejahatan lingkungan seberat ini dijerat dengan peraturan daerah, ini harus dijerat dengan pasal 1 angka 14 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.” tegas Teguh.

Selain perusahaan pencemar lingkungan yang akan ditindak lanjut Teguh, pengawas lingkungan hidup yang lalai melaksanakan tugas juga bisa dijerat sanksi karena dianggap maladministraai dan bisa dikenakan pidana.

Pihaknya juga akan melibatkan Mabes Polri dalam kasus ini jika pihak DLH mengenakan peraturan daerah dan bukannya Undang-Undang Lingkungan Hidup. (ton). 

Pos terkait