Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang disingkat BPRD akan mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan ini mulai berlaku pada pertengahan Juli sampai Desember 2019.
“Kami informasikan seperti itu, dan berlaku untuk lima wilayah DKI Jakarta. Nantinya yang akan dihapuskan adalah denda pajak kendaraan, dan kemudian denda pajak terutangnya,” ucapnya, Kamis (4/7/2019).
Kebijakan ini, kata Iwan, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk melakukan kewajiban membayar pajak. Adapun, besaran penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diprediksi mencapai Rp 14,1 triliun.
“Sementara target yang dipatok untuk wilayah Jakarta Timur sendiri ada di angka Rp 2,9 triliun,” katanya.
Meringankan
Tentu saja ini kebijakan ini bakal meringankan. Sebagaimana diketahui, denda pajak kendaraan bermotor yang kurang dari setahun adalah 25 persen dan yang lebih dari setahun mencapai 48 persen.
Hitung saja, bila ada pemilik sepeda motor jenis sport, dan menunggak pajak 4 tahun. Motor tersebut punya pokok PKB 300.000 – bisa dilihat di lembar pajak STNK.
Artinya, bila mengikuti aturan 48 persen, maka besaran denda PKB 4 tahun sebagai berikut: {(PKB x 4) + (SWDKLJ Rp 32.000x 4)} x 48 persen Rp 1.328.000 x 48% = Rp 637.440.
Kemudian biaya PKB sebagai 4 tahun ditambah dengan {(PKB x 4) + (SWDKLJ Rp 32.000x 4)} + 637.440 = Rp 1.965.440.
Ayo, segera bayar pajak kendaraan Anda (kum).