MA Putuskan Bebas Syafuddin Temenggung, Pengamat: Mustahil Tapi Nyata

Jakarta – Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Gajah Mada Analatika Herman Digantara mengaku tak habis pikir atas putusam Mahkamah Agung (MA) yang menerima Kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafuddin dalam kasus surat keterangan lunas (SKL) bantuan Likuditasi Bank Indonesia (BLBI).

Dia menilai meski secara hulkum putusan itu bersifat legal, namun secara politik putusan MA itu berseberangan dengan nurani publik terkait komitmen negara dalam memberantas korupsi.

“Kalau dari sisi hukum putusan itu barangkali legal, itu ya namun dari sisi politik ini dapat berakibat makin menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen negara memberantas korupsi. Sederhananya, publiik pasti bertanya kok bisa sebelumnya sudah diputus hukuman 13 tahun lalu naik menjadi 15 tahun, kemudian tiba – tiba diputus tidak bersalah.” ungkap Herman dalam konfeenya di Jakarta Rabu, (10/7/2019).

Herman pun menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas Syafuddin bisa bumerang bagi wajah penegak hukum di Indonesia.

“Saya melihatnya ini bisa jadi bumerang bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Publik bisa makin antipati, Ya subjektif saya putusan ini bisa dibilang mustahil tapi nyata.” tukas Herman yang juga Wakil Sekjen Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) ini.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif mengatakan, KPK merasa kaget lantaran putusan MA bertentangan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI jakarta.

Syarif mengatakan, kekagetan itu muncul karena putusan itu bertolak belakang dengan dua putusan di tingkat pengadilan sebelumya, dan ada perbedaan pendapat yang muncul diantara hakim MA dalam majelis kasasi tersebut.

Dalam putusan kasasi, Syafuddin (tiga hakim MA) memang punya pendapat berbeda. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan, sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI.  sementara Hakim Anggota Syamsul  Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafuddin merupakan perhatian hukum perdata. Sedangkan, Hakim Anggota M Askin menyatakan, perbuatan Syafuddin merupakan peebuatan hukum administrasi.

“Ketiga pendapat (hakim) yang berbeda (dalam putusan) seperti ini mungkin baru kali ini terjadi,” kata Syarif saat dikonfirmasi Selasa,(9/7/2019) kemarin.

Sebagaimana diketahui, MA pada Selasa (9/7) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala BPPN Syafuddin Arsyad Temenggung dalam kasus penerbitan SKL BLBI yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 Triliun.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari permohonan Kasasi terdakwa Syafuddin Arsyad Temenggung tersebut membatalkan putusan. Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar Putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PIN.JKT.PST tanggal 24 September 2018,” ujar juru bicara MA Abudullah di kantornya kemarin Selasa, (9/7).

Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hakekat martabatnya agar dipulihkan. (ton). 

Pos terkait