Eka Supria Atmaja Resmi Gantikan Neneng Jadi Bupati Bekasi

Bekasi – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (12/6/2019). Eka sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi

Pelantikan dilaksanakan sesuai amanat surat Mendagri Nomor 131.32/2966/otda tanggal 24 Mei 2019 seiring dengan telah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1192 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Eka dilantik menjadi Bupati Bekasi karena pada 24 April lalu Neneng Hasanah Yasin telah resmi berhenti sebagai Bupati Bekasi. Neneng berhenti karena terjerat perkara hukum korupsi perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Sesuai ketentuan pasal 173 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa dalam hal bupati berhenti, maka wakil bupati menggantikan Bupati Bekasi, mengingat sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan.

Seusai pelantikan, Emil mengucapkan selamat bekerja dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Ia mengajak seluruh warga di sana untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta prinsip penyelenggara negara yaitu integritas, jiwa melayani sepenuh hati, dan profesionalisme.

“Ini adalah momentum yang ditunggu-tunggu oleh warga Kabupaten Bekasi, setelah keputusan pengadilan selesai terhadap Bupati Bekasi terdahulu yakni Bu Neneng. Maka secara peraturan perundangan-undangan Pak Eka sebagai Wabup Bekasi atas surat Keputusan Mendagri resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi hari ini,” kata Emil. (ren).

Pos terkait