KPK Tahan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto

Jakarta – KPK melakukan penahanan terhadap menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.

Agus ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019. Agus ditahan di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK, untuk 20 hari ke depan.

“AGW (Agus Winoto) ditahan di Rutan K4 Gedung KPK,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Sabtu (29/6/2019).

Agus yang mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’ itu keluar dari Gedung KPK 23.40 WIB. Ia pun enggan berkomentar terkait kasus yang menimpanya.

“Enggak ada, enggak ada,” ucap Agus, sesaat sebelum memasuki mobil tahanan KPK. (kum).

Pos terkait