Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Direvisi

Jakarta – Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini karena daerah merasa terbebani dengan adanya persyaratan Peraturan Daerah (Perda) dalam beleid tersebut, sehingga dikhawatirkan pencairan THR maupun gaji ke-13 tidak tepat waktu.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajukan surat kepada Menteri Keuangan dan MenPANRB bernomor 188.31/3746/SJ untuk merevisi PP tersebut. Hal ini dilakukan agar pencairan THR dan gaji ke-13 PNS di daerah bisa sama seperti di pusat, yakni 24 Mei dan Juni mendatang.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti memastikan, Mendagri saat ini sudah mengajukan proses revisi PP 35-36/2019 kepada MenPANRB. Sehingga pencairan THR dan gaji ke-13 di daerah juga bisa dilakukan pada 24 Mei dan Juni mendatang.

“Proses revisi sudah diajukan oleh Mendagri kepada MenPANRB yang nanti akan memproses perubahan PP,” kata Nufransa kepada awak media Rabu (15/5/2019).

Adapun pasal yang menjadi perhatian Tjahjo adalah Pasal 10 ayat 2 PP 35 dan 36 Tahun 2019, yang tertulis, “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).”

Menurutnya, proses penyusunan Perda ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Namun pada Senin (13/5), Mendagri, MenPANRB, dan Menkeu telah melakukan rapat dan memutuskan bahwa persyaratan Perda akan digantikan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Proses penyusunan Perkada tentunya akan lebih cepat dibandingkan Perda.”Iya pakai Perkada,” jelas Nufransa.

Dengan kepastian pemerintah merevisi PP 35 dan 36 Tahun 2019, maka kekhawatiran mengenai molornya pencairan THR dan gaji ke-13 PNS di daerah pun sirna.

“Dengan adanya surat Mendagri justru diharapkan dapat mempercepat proses pencairan THR bagi pegawai Pemda, sehingga diharapkan tidak akan tertunda,” katanya.

Pihak Kementerian PANRB pun menegaskan, revisi PP tersebut akan terbit dalam waktu dekat.

“Revisi PP sedang disusun. Diusahakan secepatnya (terbit),” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir. (kum).

Pos terkait