Terlilit Utang, Teknisi Mesin ATM Gondol Uang Ep36 Juta

Jakarta – Seorang teknisi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) membobol uang Rp36 juta dari tiga tempat berbeda. Pelaku bernama Mardiansyah (27) ini mengaku, aksi itu dilakukannya karena butuh uang untuk membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari.

Mardiansyah akhirnya ditangkap polisi atas aksi pembobolannya mesin ATM yang dilakukannya. Aksi pembobolan terakhirnya di ATM Minimarket di Jalan Raya Condet, Kelurahan Balekambang, Kramajati, menjadi bukti untuk menjerat pelaku.

Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin A Rahman mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya berkat aksi yang terakhir pada Sabtu (27/4/2019) kemarin.

Pihak perusahaan tempat pelaku bekerja melaporkan aksi pembobolan, dan tim langsung bergerak untuk menyelidiki dan menangkap Mardiansyah. “Pelaku kami tangkap di Jalan Raya Suci, Susukan, Ciracas, tanpa adanya perlawanan,” kata Kompol Nurdin, Selasa (14/5/2019).

Menurut Kapolsek, dalam melakukan pembobolan mesin ATM, pelaku beraksi sendirian. Pasalnya, Mardiansyah memang setiap hari bertugas sebagai teknisi mesin ATM. “Karena memiliki kunci dan kealihan yang dipercayakan perusahaannya, namun diselewengkan pelaku,” sambung Kapolsek.

Di setiap aksinya, sambung Nurdin, agar tak menimbulkan kecurigaan, dari satu mesin ATM, pelaku hanya menggondol sebagian uang dari mesin ATM.

Pada mesin pertama pelaku mengambil uang Rp6,9 juta, mesin ATM kedua dia mengambil sekitar Rp13 juta. “Lalu dari tempat ketiga dia mengambil Rp15.2 juta. Ini dilakukannya selama satu hari,” papar Kompol Nurdin.

Ditangkapnya Mardiansyah, sambung Kompol Nurdin, setelah satu pimpinan PT Abacus Pensiuntama yang berkutat di bidang pengisian uang dan perbaikan mesin ATM tempat pelaku bekerja membuat laporan dan petugas mendapatkan rekaman CCTV.

“Namun saat kami tangkap, uang yang dijarah pelaku sudah habis. Tim hanya mengamankan seragamnya dan rekaman CCTV untuk dijadikan barang bukti,” tutur Kapolsek.

Sementara itu, Mardiansyah mengaku, aksi pembobolan yang dilakukannya karena selama ini ia butuh uang. Dimana ia tengah terlilit hutang dan waktu pembayarannya sudah semakin mendesak. “Saya khilaf pak, saya butuh uang untuk bayar hutang. Makanya saya nekat jadi seperti ini,” ungkapnya.

Mardiansyah mengaku, uang yang diambil dari tiga mesin ATM itu, sudah habis untuk menutupi hutang. Bahkan sisa uang yang ada juga sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Buat kebutuhan sehari-hari sama bayar hutang. Kemarin secara acak saja, baru pertama kali ngelakuin,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan polsek Kramatjati akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (hen).

Pos terkait