Bekasi – Beberapa Warga di RT 004/001 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat memprotes pendirian sebuah papan reklame. Pasalnya papan reklame ukuran 5X10 meter yang dibangun oleh pihak pemerintah diindikasi belum memiliki izin.
“Kami meminta papan reklame di Jalan Sultan Agung ujung flyover Kalibaru itu dipindahkan,” kata salah warga sembari mempelihatkan surat keberatan yang ditujukan ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Kamis (4/04/2019) kepada awak media.
Menurut warga tersebut, keberadaan papan reklame selain lokasi pemasangannya sebagai pintu keluar masuknya kendaraan warga, juga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar karena pendiriannya persis didepan rumah tinggal warga.
Maka itu, warga pun mendesak agar pemerintah meninjau kembali pendirian papan reklame tersebut.
Sementara, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ketika dimintai tanggapan menegaskan bahwa, pendirian reklame diatas trotoar flyover tidak diperbolehlan sama sekali. “Tempatnya dimana biar nanti saya tinjau, yang jelas itu (reklame) tidak diperbolehkan berdiri di atas trotoar flyover, ” kata Rahmat Effendi usai apel pagi Senin, (8/04/2019).
Dikonfirmasi, salah satu pengawas proyek membatah bahwa pendirian reklame dikatakan tidak miliki izin.” Semua izin sudah ditempuh.” katanya dilokasi.
Disinggung terkait surat penolakan warga, ia pun mengaku bahwa penolakan itu di dalangi oleh seorang oknum yang mengatasnamakan warga yang tidak suka dengan pendirian reklame tersebut.
Kendati demikian, ia pun mempersilahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke RT RW setempat.
“Jadi itu persoalannya hanya suka tidak suka oleh oknum yang mengaku warga, tapi yang jelas kita sudah tempuh semua izinnya baik ke warga sekitar hingga dinas,” pungkasnya (norton).