Bekasi – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap B alias A (41) karena menjadi pengedar narkotika. Dari tersangka yang bekerja sebagai timer bus di Terminal Cakung ini, disita barang bukti sabu senilai Rp 500 juta.
“Barang bukti yang disita ini ada 5 plastik dengan berat total 505 gram, senilai Rp 500 juta,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi di kantornya, Kabupaten Bekasi, Senin (8/4/2019).
B ditangkap di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (29/3) pukul 19.30 WIB. Polisi menangkapnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat soal kegiatan tersangka.
“Kemudian Tim Opsnal Unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan observasi dan mendalami informasi tersebut, kemudian diketahui tersangka bernama B alias A yang tinggal di Babelan, kemudian ditangkap,” jelasnya.
Polisi kemudian menggeledahnya dan menemukan barang bukti 5 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket sabu ukuran besar dengan berat total 505 gram. Polisi juga menyita 1 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Saudara J (DPO) di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,” jelasnya.
B kemudian diminta menunjukkan lokasi J. Namun, ketika dibawa ke lokasi, dia melawan sehingga polisi menembaknya di bagian kaki.
Selanjutnya B dibawa ke Polres Metro Bekasi. Dia kini ditahan. “Dia timer bus di Terminal Cakung dan menjualnya di sekitar Bekasi,” tandasnya (ren).