Bekasi – Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siang ini, tidak dihadiri oleh terlapor yakni Ketua KPU Nurul Sumarheni.
Diketahui, dalam sidang ini pihak terlapor adalah Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni. alhasil sidang putusan tersebut hanya dihadiri para wartawan yang bertugas meliput di lingkungan kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Dalam sidang tersebut majelis Bawaslu yang diketuai M. Iqbal Alam islami memutuskan dan menyatakan bahwa Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumaeheni dinyatakan bersalah dalam pendistribusian logistik Pemilu dalam hal pengangkutan surat suara menggunakan truk bak terbuka dan tanpa pengawalan pihak kepolisian.
Tak hanya itu, terkait putusan tersebut, Bawaslu juga memberikan sanksi tertulis dan memerintahkan ketua KPU untuk melakukan perbaikan menajemen distribusi logistik Pemilu serta meyakinkan tidak terulang lagi.
Sementara itu, Fatimah Ria Apriani Kasubag Hukum KPU Kota Bekasi yang mewakili Ketua KPU ketika dimintai tanggapa terkait putusan tersebut enggan mau memberikan komentar, “No coment, tanya saja ke Komisioner. Itu bukn kapasitas saya, ” katanya usai sidang
Dari pantauan, Ketua majelis Bawaslu juga mempersilahkan pelapor dan terlapor untuk melakukan banding terhitung 3 hari setelah keputusan sidang. (norton) .
.