Komplotan Ranmor Dibekuk

Bekasi – Empat kawanan pencuri motor (curanmor) dibekuk anggota Polres Metro Bekasi Kota. Mereka menjajakan motor dengan harga miring hingga akhirnya kepolisian berhasil mengungkapkannya.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana menerangkan, kejahatan para pelaku yakni RG (20), SR (16), AS (20), dan AT (18) tercium melalui penelusuran media sosial oleh tim cyber Polres.

Mereka kedapatan menjajakan motor-motor dengan harga murah. Lantas polisi mencoba memesan motor. Kemudian saling bersepakat untuk melakukan transaksi langsung pada 6 Maret kemarin.

“Yang di transaksi anggota kita, jadi menyamar sebagai pembeli. Ketika datang di lokasi yaitu di Lotte Mart, lalu anggota kita langsung tangkap,” kata Eka. Dari tangan pelaku, ditemukan dua barang bukti curanmor hasil aksi komplotan pada Februari 2018 yakni dari daerah Tambun dan Rawalumbu.

Eka menjelaskan, modus pemetikan motor komplotan sama seperti kejahatan curanmor lainnya, yakni mengincar kendaraan yang terparkir dan jauh dari pengawasan.

Setelah mendapatkan barang, mereka lalu menjualnya melalui jaringan media sosial, seperti Facebook dan aplikasi perpesanan Whastapp. Motor yang dijual dihargai murah kisaran Rp2 juta per unit.

Para pelaku pun ditangkap secara terpisah. Saat transaksi yang berhasil diamankan yakni RG, AS, dan AT. Sementara SR diamankan di kediamannya di wilayah Pengasinan, Rawalumbu.

Eka pun menerangkan, salah satu pelaku yakni RG merupakan seorang residivis. Dia mengaku telah melakukan aksinya sampai empat kali. Sementara tiga lainnya mengaku baru pertama kali.

“Mungkin karena satu orangnya residivis, akhirnya diajak yang lain untuk nyuri,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic, sebuah kunci letter T, dan sebuah. helm. Adapun mereka terancam hukuman di atas 7 tahun penjara sebagaimana Pasal 363 (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (norton). 

Pos terkait