Rapat Kerja Nasional IV DPRD Kota Bekasi

Bekasi – Sebanyak 37 orang Anggota DPRD Kota Bekasi menghadiri Rapat Kerja Nasional IV dan Seminar Nasional dengan tema ‘Memperkuat Otonomi, dan memperkokoh NKRI untuk Keadilan dan Kesejahteraan Bangsa yang merupakan bentuk Refleksi dari Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bertempat di Hotel Lombok Raya Kota Mataram NTB yang digelar mulai Senin 25 – 28 Febuari 2019, Raker Nasional DPRD Kota Bekasi ini menghasilkan Rekomondasi Rapat Kerja Nasional IV Adeksi tahun 2019 diantaranya,

1. Otonomi Daerah

a. Mendorong semua stakeholder untuk memaknai kembali otonomi daerah sebagai hak yang diberikan kepada rakyat daerah untuk mengatur dan mengurus diri sendiri karena adanya perbedaan kondisi geografis, suku, budaya, adat, agama dan nilai-nilai kebijaksanaan lokal lainnya  (lokal wisdom) yang tidak mungkin diatur seragam oleh pemerintah pusat, sehingga daerah diberi hak untuk mengatur suatu hal yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Merekomendasikan agar norma, standar prosedur dari kriteria (NSPK)  yang dibuat oleh pemerintah pusat tidak terlalu rinci dan kaku afar tersedia ruang bagi daerah untuk mengatur sesuai kondisi daerah dan aspirasi rakyat daerahnya.

NSPK direkomendasikan hanya mengatur standar nasional, hal-hal yang berpotensi untuk lahirnya kebijakan yang menguntungkan penyelenggara pemerintahan daerah dan mencegah diskriminasi sserta pengenalan metode kerja baru (inovasi).

Dengan demikian maka akan tersedia ruang bagi daerah untuk menumbuhkan inovasi dan kreatifitas dalam rangka mempercepat kemajuan daerah

c. Mengkaji ulang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota untuk mempercepat pencapaian tujuan kemerdekaan Indonesia serta mempertegas kedudukan DPRD sebagai lembaga Perwakilan rakyat yang berada diluar pemerintah daerah serta memperkuat DPRD dengan memberikan ruang mengatur yang lebih besar sesuai dengan kondisi, aspirasi dan nilai-nilai lokal setempat

II. Desentralisasi keuangan.

a. Mendorong agar dilakukan perubahan atas Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. mengingat norma dalam Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perimbangan urusan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

b. Pada dasarnya semua pungutan pajak dan bukan pajak yang dilakukan oleh negara adalah membiayai pelayanan dan pembangunan sebagai tugas negara yang sebagian tugas itu diserahkan kepada daerah.

Pembagian sumber keuangan antara pusat dan daerah baik melalui penyerahan sumber pendapatan maupun melalui dana transfer adalah konsekuensi dari adanya pembagian tugas negara yang diserahkan kepada daerah, dan bukan seolah-olah sebagai bantuan pusat kepada daerah.

Oleh karena itu ADEKSI mendorong pemerintah Pusat untuk mengatur kembali pemberian sumber keuangan kepada daerah yang didasarkan atas keseimbangan beban urusan pemerintahan antara Pemerintah pusat dengan daerah serta antar daerah yang dirumuskan melalui perhitungan yang jujur, adil dan terbuka termasuk memberikan ruang untuk menentukan jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah dengan kriteria yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

III. Pengurus Adeksi.

Merekomendasikan pengurus ADEKSI untuk melakukan kajian lebih lanjut dan komperhensif mengenai makna otonomi daerah, kedudukandaerah otonom, kekuasaan daerah otonom.

Kedudukan DPRD dan kepala daerah, hubungan daerah otonom dengan pemerintah pusat , serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

ADEKSI dapat berkerjasama dengan lembaga yang kredibel untuk menyusun kajian yang dimaksud. Hasil nkajian tersebut dapat dijadikan rekomendasi ADEKSI kepada pemerintah Pusat dan DPR RI dalam merumuskan kebijakan otonomi daerah dan kebijakan desentralisasi Fiskal. (ADV). 

Pos terkait