Tanggapan Komisi IV Terkait Pungutan di SMPN 37 Kota Bekasi

Bekasi – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Heri Purnomo mengaskan sekolah tidak diperbolehkan untuk menentukan jumlah iuran kepada orangtua siswa sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2017.

“Jadi saya tegaskan sekolah di Kota Bekasi tetap tidak boleh tentukan jumlah iuran melebihi kerentuan. Yang diperbolehkan itu hanya sumbangan sukarela dan jumlahnya juga tidak dipatok.” katanya ketika dihubungi melalui telepon selulernya usai diminta tanggapan terkait pungli di SMPN 37 Kota Bekasi Jumat, (01/3/2019).

Dirinya pun berencana akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk mencari informasi terkait pungutan tersebut.” Secepatnya, Kita akan lakukan sidak ke sekolah. ” ujar Heri.

Tak hanya itu, terkait juga dengan pungutan UNBK, tambah Heri bahwa hal tersebut tidak dibenarkan karena semua perangkat UNBK sudah disediakan oleh pemerintah.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk memungut uang dari siswa dengan alasan apapun, ” tegas dia.

Begitu juga dengan pungutan pendalaman materi atau bimbingan belajar (Bimbel). “Itu juga tidak boleh, karena itu harus dikelola oleh pihak di luar sekolah dan pengelolaannya juga harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.” ungkapnya.

“Harus melalui rapat komite dan tidak bersifat memaksa. Bagi yang tak mampu, juga harus disubsidi silang oleh yang mampu, dan pengelolaannya pun harus intitusi dan lembaga di luar sekolah.” tutupnya. 

Sebelumnya, Komite SMPN 37 Kota Bekasi, Zubaedi Asnan ketika dikonfirmasi pada Rabu, (27/02/2019) pun membenarkan adanya pungutan untuk kegiatan study tour sebesar Rp1,6 juta, pendalaman materi sebesar Rp680 ribu serta biaya sewa komputer untuk UNBK sebesar Rp80 ribu per siswa.

Namun itu terang dia (pungutan) atas dasar kesepakatan orangtua siswa.“Semua sudah sepakat dan hasil musyawarah dengan orangtua, ” kata komite.

Uang Rp680.000 per siswa tersebut, menurut Zubaedi digunakan untuk makan minum (snack), beli materi, try out, simulasi, pengawasan, beli buku dan juga untuk biaya transport.

“Sedangkan yang Rp 80 ribu (UNBK) digumakan untuk penyediaan instalasi dan Upgrade.” ujar Zubaedi. (yanso).

 

 

 

Pos terkait