Cerita Konsumen Apartemen Metropolitan Park Tuntut Denda Keterlambatan Penyerahan Unit

Bekasi – Lagi-lagi konsumen dibuat kecewa oleh pihak apartemen. Salah satunya adalah Yuli, warga Harapan Baru Kecamatan, Bekasi Utara yang mengaku telah membeli unit apartemen Metropolitan Park pada Desember 2014 lalu dengan type Studio unit lantai 17 seharga Rp218 juta.

Kekecewaan tersebut sehubungan dengan belum selesainya pembangunan apartemen Metropolitan Park.

Kemudian ia pun melayangkan surat klaim kepada pihak managemen yang ditujukan kepada Liong Subur Kusuma selaku General Manager Marketing , PT. Starindo Kapital Indonesia pada 16.Januari 2019.

Berikut isi suratnya yang disampaikan langsung oleh konsumen (Yuli) ke Redaksi teropongindonesia. com pada Senin, (25/02/2019).

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan belum selesai pembangunan Apartemen Metropolitan Park sampai dengan saat ini, dimana dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Apartemen Metropolitan Park No. 193/SKl/PPJB/l/2016 tanggal 15 Januari 2016, maka bersama ini kami menagih denda keterlambatan pembangunan dan penyerahan sesuai dengan yang tertera pada Pasal 7 Ayat 2 dan 3 perjanjian tersebut.

Adapun perhitungan denda sesuai dengan PPJB tersebut adalah sebagai berikut,

1. Penyerahan satuan unit rumah susun seharusnya mulai dilaksanakan pada 31 Maret 2017, dengan diberi kesempatan selama 3+6 bulan tidak dikenakan denda atau sampai 31 Desember 2017.

2. Dengan demikian terhitung tanggal 1 Januai 2018 sampai 31 Desember 2018 keterlambatan 12 bulan dengan bunga 1% perbulan dihitung dari harga pembelian yang telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua, yaitu sebesar Rp 208.125.000,x 12% = Rp 24.960000 (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Pembayaran denda tersebut agar secepatnya dibayar atau ditransfer ke Rekening BCA No. 7510519650 atas nama Annisa Citra Maharani.

Demikian, semoga bapak dapat menepati surat perjanjian yang telah disetujui dan disepakati bersama. Akhir kata kami doakan semoga pembangunan apartemen dapat berjalan lancar agar dapat segera dihuni.

Sementara itu kata Yuli, pihak PT. Starindo Kapital Indonesia dalam hal ini Apartemen Metropolitan Park membalas surat konsumen pada tanggal 15 Februari 2019.

Bahwa sehubungan dengan surat ibu tertanggal 16 Januari 2019 perihal Denda Keterlambatan dan Pernyerahan unit Apartemen P17-P17, kami ingin memberitahukan hal-hal sebagai berikut

1. Bahwa untuk perhitungan kompensasi yang kami berikan tetap mengacu kepada Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 193/SKI/PPJB/l/2016 tanggal 15 Januari 2016 yaitu sebesar 1% per bulan selama 6 (enam) Bulan.

2. Bahwa pembayaran untuk kompensasi akan kami berikan setelah serah terima dilakukan.

Demikian Surat Jawaban ini dapat kami sampaikan, atas kerjasama dan perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Atas jawaban tersebut, dirinya selaku konsumen tidak puas karena menurutnya surat balasan tersebut tidak mengacu kepada Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) No.193/SKi/PPJB/l/2016 tanggal 15 Januari 2016 dan telah terjadi wanprestasi dalam hal-hal sebagai berikut:

Pasal 7 ayat 2 tentang Pembangunan dan Penyerahan Penyerahan satuan unit rumah susun akan mulai dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2017, dengan tidak menutup kemungkinan adanya pertimbangan Pihak Pertama untuk menunda penyerahan satuan rumah susun sampai dipenuhinya seluruh kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama termasuk tetapi tidak terbatas pada pelunasan seluruh harga jual beli satuan rumah susun dan biaya-biaya lainnya sesuai dalam Perjanjian ini.

Pasal 7 ayat 3 tentang Pembangunan dan Penyerahan, disebutkan bahwa apabila Pihak Pertama belum dapat menyerahkan satuan rumah susun pada tanggal yang tersebut pada ayat (2) diatas maka Pihak Pertama diberi kesempatan pertama untuk menyerahkan satuan rumah susun dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender dan tidak dikenakan denda apapun.

Setelah lewatnya jangka waktu tersebut dan Pihak Pertama belum juga mampu menyerahkannya maka Pihak Pertama diberikan kesempatan ke-2 untuk menyerahkan satuan rumah susun dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan mulai dikenakan sanksi membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar 1% (satu persen) perbulan atas keterlambatan yang terjadi yang dihitung dari harga pembelian satuan rumah susun yang telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua.

Mengikuti uraian tersebut diatas maka seharusnya Pihak Pertama sudah atau telah menyerahkan satuan rumah susun selambat-Iambatnya pada tanggal 31 Desember 2017 dimana faktanya sampai saat surat ini ditulis Pihak Pertama belum mampu memenuhi kewajibannya.

2. Berdasarkan pada ketentuan tersebut diatas saya keberatan dan tidak sepakat dengan keputusan management yang hanya akan membayarkan denda/ sanksi tersebut selama 6 (enam) bulan atau sebesar 6% dari harga pembelian dikarenakan tidak tercantum secara jelas jumlah maksimal denda yang akan  dibayarkan mengingat sampai saat ini sudah 12 bulan keterlambatan yang mana menjadi dasar dan acuan dari klaim saya pada surat yang pertama yaitu sebesar 12% dari harga pembelian unit yang telah dibayar lunas.

3. Pada surat jawaban dari manager legal, point ke-Z disebutkan bahwa denda sanksi tersebut akan dlberikan setelah serah terima dilakukan, dimana menurut saya hal lnl akan kemball memicu interpretasi yang berbeda antara kedua belah pihak karena dalam SPPJB pasal 7 ayat 3 (tentang Pembangunan dan Penyerahan) jelas tercantum bahwa denda/ sanksi tersebut akan dibayarkan pada saat serah terima satuan rumah susun, bukan setelah serah terima. Untuk ltu saya tetap akan berpedoman pada kesepakatan dalam SPPJB tersebut.

4. Mengingat saya sebagai Pihak Kedua sekaligus konsumen yang telah dirugikan cukup lama atas kelalaian dari perusahaan bapak maka dengan ini saya menuntut kejelasan hak-hak saya baik dalam hal jangka waktu penyerahan unit, pembayaran denda atau sanksi keterlambatan dan/ atau bentuk kompensasi lain atas kerugian saya .

5. Saya tetap akan memberikan ruang untuk musyawarah dengan pihak management sebagaimana tercantum dalam SPPJB pada pasal 17 ayat 1 dan 2 serta pasal 18 ayat 1, dengan syarat tercapainya mufakat akan tertulis dalam surat kesepakatan yang memiliki kekuatan dan kepastian hukum. Namun apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender belum juga ada kesepakatan beserta realisasinya maka saya akar menempuh jalur hukum (Legal Action).

Ketika dicoba untuk diklarifikasi terkait pernyataan konsumen tersebut, namun sayangnya, pihak Managemen Apartemen Metropolitan Park belum bisa dimintai keterangan.

“Kalau pak Maruli ada di Pusat, baiknya buat janji dulu, ” kata salah satu karyawan aparrtemen Metropolitan Park yang mengaku bernama Yossy (norton)

Pos terkait