EZ, Pelaku Pengeroyokan Disertai Pembacokan di Kaliabang Tengah Terancam 7 Tahun Penjara

Bekasi – Polisi menangkap pelaku pengeroyokan di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Bekasi. Seorang remaja perempuan bernama Indah (19) menjadi korban dalam kejadian ini.

Satu orang pelaku bernama Ezner (19) ditangkap polisi, sedangkan satu pelaku lainnya yang diinisialkan SL masih diburu. Ezner saat itu bersama enam temannya, sedangkan korban dan teman-temannya berjumlah 4 orang.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kaliabang Tengah, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (21/2/2019), pukul 22.30 WIB.

Ezner dan teman-temannya saat itu mendatangi Indah yang sedang nongkrong bersama 3 orang temannya.

“Jadi ini ada kelompok (berjumlah) 7 orang yang salah satunya adalah pelaku dan ada kelompok (berjumlah) 4 orang yang salah satunya korban. Kelompok ini bertemu di daerah Marakas, Babelan. Kelompok (berjumlah) 7 orang ini melakukan pemalakan minta uang kepada korban,” ujar Kompol Dedi Nurhadi di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (26/2/2019).

Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 24 ribu kepada pelaku. Korban juga memberikan minuman keras kepada pelaku.

“Setelah itu korban kemudian mengumpulkan teman-temannya karena merasa terhina. Merasa dilecehkan karena sudah dipalak, korban mencari jejak pelaku. Bertemu di daerah Kaliabang,” ujar Dedi.

Korban dan teman-temannya membacok Ezner dan temannya, Khoirul. Ezner mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan kiri sementara Khoirul tangannya putus akibat ditebas senjata tajam.

Senjata kelompok korban kemudian dirampas oleh pelaku (Ezner Cs). Karena senjata sudah di tangan pelaku (Ezner Cs), akhirnya yang kelompok korban (Indah) melarikan diri,” ujar Dedi.

Saat hendak melarikan diri, Indah terjatuh dan tertinggal dari teman-temanya. Ezner dan SL kemudian membacok Indah menggunakan celurit pada betis, paha, perut, dan tangan kiri.

Karena sama-sama mengalami luka bacok, Ezner bersama Khoirul dan Indah kemudian dirawat di RSUD Kota Bekasi. Polisi lalu menangkap Ezner di RSUD Kota Bekasi berdasarkan laporan dari pihak Indah ke Polres Metro Bekasi Kota.

Sementara, Ezner dan Khoirul mengaku telah melaporkan Indah atas tindakan penganiayaan ke Polda Metro Jaya.

Teman pelaku (Khoirul) mengalami luka. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya,” ujar Dedi.

Saat ini polisi masih memburu teman Ezner, yakni SL. Berdasarkan keterangan Ezner, SL turut menganiaya Indah menggunakan stik golf.

Pelaku dikenai Pasal 170 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (norton). 

Pos terkait