DPRD Minta Penegak Hukum Tindak Tegas ‘Oknum Pungli’ PTSL Desa Muara Bakti

Bekasi – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kepada para penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, dan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bekasi untuk segera menelusuri adanya dugaan Pungli terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di wilayah Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan. Hal ini dikatakan Anggota Komisi III, Aep Saepul Rohman.

“Penegak hukum harus segera bertindak, karena oknum panitia maupun aparat desa atau Kelurahan diduga telah melakukan perbuatan Pungli melanggar aturan yang telah ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan untuk oknum aparat desa atau kelurahan lainnya yang menjalankan program PTSL , menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan hal yang sama dan hal itu jelas sangat merugikan masyarakat,” tegas Aep.

Keluhan warga atas mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang diduga dipungut oleh ‘Oknum’ panitia dan aparat desa yang diduga sebesar Rp.1,5 juta bahkan lebih per bidangnya. Hal itu, kata Lesgislator PDI Perjuangan tersebut itu jelas merupakan suatu kejahatan yang melanggar hukum dengan berbentuk Pungli dan sangat bisa dipidanakan.

“Para oknum aparat desa atau oknum panitia tersebut dapat dikenakan Pasal Pemerasan dan Pasal Gratifikasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Aep mantan Komisi 1 tersebut via Whatsapp, Selasa (25/12/2018).

Untuk itu, legislator PDI Perjuangan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan oknum yang memungut biaya PTSL.

“Sertifikasi melalui PTSL adalah gratis. Namun  warga dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per bidang tanah di tingkat desa. Biaya itu untuk transportasi aparat desa, biaya warkah, dan biaya meterai dan pematokan tanah yang memang tidak dianggarkan oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Menurutnya, Pemerintah menggratiskan biaya PTSL untuk proses sertifikasi di BPN, sedangkan biaya muncul untuk pengurusan persyaratan di desa-desa. “Sesuai dengan surat kerja sama tiga menteri yakni Mendagri, Menteri Kementerian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang ditetapkan biaya Rp 150.000 per bidang tanah untuk transportasi aparat desa,” paparnya.

Sekedar diketahui, PTSL adalah sebagai program pemerintah masa presiden Jokowi , proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (tim).

Pos terkait