Wakil Walikota Bekasi Sebut KIA Belum Bisa Dijadikan Syarat Daftar Sekolah

Bekasi – Ketentuan Kartu Identitas Anak (KIA) dijadikan syarat daftar sekolah belum dapat diterapkan dalam waktu dekat ini. Demikian disampaikan oleh Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto  Jumat,  (21/12).

Tri menjelaskan, saat ini warga Kota Bekasi hanya diminta untuk membuat KIA. Adapun jika KIA harus menjadi syarat daftar sekolah, hal itu baru sebatas wacana dan belum bisa diterapkan di tahun ajaran 2019 mendatang.

Sebab menurut dia, pihaknya harus menyediakan blanko sesuai jumlah wajib KIA di Kota Bekasi yang mencapai 700 ribu jiwa. Sedangkan blanko yang saat ini tersedia hanya 10 ribu, ditambah pengadaan 200 ribu blanko KIA di 2019.

“Saya pikir dalam waktu dekat belum ya, tapi nanti kedepannya itu (KIA) adalah salah satu syarat daftar sekolah. Untuk saat ini enggak mungkin karena kita 10 ribu (blanko) karena harus bertahap,” kata Tri di Kantor Pemkot Bekasi, Jumat, (21/12/2018).

Untuk itu, Pemkot Bekasi memastikan saat ini, warga usia di bawa 17 tahun diminta untuk lakukan pembuatan KIA, jika nanti ada kebijakan KIA dijadikan syarat daftar sekolah orang tua atau anak telah siap dengan segala persyaratan administrasinya.

Terkait dengan ketersediaan blanko kata Tri, hal itu tergantung suplay dari pemerintah pusat. Semakin cepat suplay pengadaan banko sesuai kebutuhan wajib KIA di Kota Bekasi akan lebih juga kemungkina dijadikannya KIA sebagai syarat daftar sekolah.

“Tergantung dari Pemerintah Pusat, karena kita sifatnya hanya menerima dan menjalankan pelayanan pembuatan, lagipula bukan hanya Kota Bekasi tapi 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ucap Tri.

Kewajiban memiliki KIA juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, bahwa KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

KIA yang akan diberikan dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun yang KIA tanpa foto anak.

Sedangkan, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun menggunakan foto anak.

Adapun proses pembuatan KIA bisa dilakukan di kecamatan wilayah masing-masing atau di dua mal pelayanan publik yang terletak di Pondok Gede dan Pasar Proyek.

Untuk membuat KIA, warga cukup membawa E-KTP kedua orang tua, Akta lahir Anak, Kartu Keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto ukuran 2×3 anak atau bisa foto di kecamatan masing masing wilayah. (norton).

Pos terkait