Kota Bekasi Terapkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Bekas – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerapkan Kartu Indetitas Anak (KIA) yang digagas oleh Pemerintah Pusat Sejak tahun 2016 lalu. Rencananya program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional tahun di tahun 2019 mendatang.

Proses pembuatan kartu tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/kabupaten.

Adapun tujuan atas terbitnya KIA Ini, selain untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia yang diatur dalam payung hukum tersendiri seperti

Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.

Sementara, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menganjurkan agar para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, selain akta lahir sebagai pedoman si anak.

“Pembuatannya juga melalui syarat syarat yang ditentukan seperti EKTP kedua orang tua, Akte lahir si Anak, KK  yang telah tercantum nama si anak serta foto ukuran 2×3 anak.” Kata Rahmat usai melaunching KIA sembari menyerahkan secara simbolis KIA untuk cucu nya, putri dari Ade Puspita Sari Rahmat Effendi dan juga disertakan pelajar dari SD, SMP, SMA di Kota Bekasi

Nantinya didalam kartu tersebut, lanjut Rahmat, ada beberapa data si anak yang  tidak beda dengan EKTP saat ini yang tertera nomor induk dan hanya di tambahkan nama orang tua si anak tersebut.

“Maka itu, saya imbau kepada orang tua untuk membuatkan KIA di Kecamatan masing-masing agar bisa melegalitaskan indentitas anaknya, ” imbuhnya. (norton)

Pos terkait