Mulai Januari 2019, Pemkot Bekasi Berlakukan Perwal Penggunaan Kantong Plastik 

Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberlakukan Pengurangan sampai plastik mulai January 2019 dengan dasar Peraturan Walikota Bekasi No 61 Tahun 2019.

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantinah Kami, (13/12/2018).

Ia mengatakan, pihaknya sudah memiliki Perwal untuk membatasi penggunaan plastik dengan sasaran pelaku usaha, toko ritel dan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. “Awal Januari 2019 nanti sudah berjalan.” ujar Kustantinah.

Pemkot Bekasi kata dia, masih belum mengimplementasikan Perwal ini karena belum disosialisaikan kepada para pelaku usaha, organisasi ritel dan mall di Kota Bekasi.

“Kita segera sosialisasikan hingga akhir Desember 2018. Perwal ini bukan mengatur tidak boleh pakai plastik namun kita imbau menggunakan plastik berbahan nabati yang bisa terurai. Kedepan kita akan monitoring penggunaan plastik tersebut,” sambungnya.

Selain itu, sosialisasi ini akan dibahas lebih lanjut mengenai kesepakatan Pemkot Bekasi dengan pihak swasta tentang besaran pengurangan kantong plastik. Itu karena harga plastik berbahan nabati atau bio degredable relatif lebih mahal ketimbang harga plastik berbahan vinil yang sering ditemui.

“Plastik nabati banyak dari bahan dasar singkong sehingga bisa terurai namun memiliki kekurangan dari segi kekuatan  dan terbatas menyimpan bobot barangnya,”

Sebelumnya, tambahnya Perwal penggunaan kantong plastik sudah ada Sejak tahun 2016 namun saat kelembagaan Dinas LH masih berbentuk Badan.

“Sudah ada Perwal di 2016 namun belum diimplementasikan karena ada perubahan kelembagaan,” pungkasnya. (norton).

Pos terkait