Untuk ke Dua Kalinya, Bekasi Kembali Sandang Predikat Sebagai Kota Peduli HAM

Bekasi – Puncak Perayaan hari Hak Asasi Manusia ke-70 yang diadakan di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham RI), di Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan di hadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di dampingi oleh Menkumham RI Yasonna Laoly beserta jajaran dari Kementerian Hukum dan HAM.

Hadir juga kepala daerah dari Kota/Kabupaten ataupun dari Provinsi se Indonesia. Pada puncak perayaan ini, Kota Bekasi kembali meraih penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia tahun 2017 yang diberikan langsung oleh Menkumham RI Yasonna Laoly kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Sebelumnya, predikat ini juga pernah diraih Pemkot Bekasi pada peringatan HAM se-Dunia ke-69. Penilaian kota/kabupaten peduli HAM  berdasarkan Permenkumhan No 34 Tahun 2016 dengan Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM.

Di antaranya, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak serta hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Saat menerima penghargaan tersebut Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan bahwa, predikat ini diraih lantaran Kota Bekasi dianggap telah mampu memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya adalah hak atas kesehatan, perumahan layak serta hak atas lingkungan berkelanjutan.

“Tentunya kita ucapkan rasa syukur, sebab ini merupakan kedua kalinya Kota Bekasi bisa kembali mendapatkan penghargaan tersebut. penghargaan ini akan dijadikan motivasi supaya Pemkot Bekasi lebih melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Kota Bekasi,” kata Rahmat.

Menurutnya, ada tiga predikat untuk kota di Indonesia, yakni sangat peduli, peduli dan kurang peduli. Kota Bekasi masuk kategori peduli. Penghargaan itu lantaran dinilai berhasil membangun kesadaran masyarakat akan produk-produk hukum.

“Penilaian kriteria Kota Peduli HAM ini diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil. pemerintah harus bisa melindungi dan memberikan kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak masyarakatnya,” ujar Wali Kota Rahmat Effendi.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Wahyudin mengatakan penilaian Ini dilakukan oleh tim dari Kemenkum HAM RI yang langsung mendatangi kota/kabupaten di setiap daerah.  Panitia meminta beberapa kriteria seperti, produk hukum dan kesiapan infrastruktur.

“Ada beberapa kali penilaian namun panitia lebih banyak meminta data produk hukum sebagai dukungan kriteria pemenuhan HAM,” tutupnya. (norton).

Pos terkait