Wali Kota Bekasi Resmi Buka Gerai Pelayanan Publik di Mall Atrium Pondok Gede

Bekasi – Guna mengembangkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali membuka Gerai Pelayanan Publik (GPP) yang kedua tepatnya di Mall Atrium Pondok Gede Senin, (8/10/2018).

Dalam sambutannya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan Gerai Pelayanan Publik ini termasuk salah satu program unggulan 100 hari kerjanya bersama Wakil Walikota Bekasi. Tujuannya untuk memfasilitasi masyarakat dalam mempermudah pengurusan dokumen seperti kependudukan, perijinan usaha, pembuatan sertifikat tanah, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Bumi dan Bangunan.

“Alhamdulillah, Pemkot Bekasi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setelah berhasil membuka Gerai Pelayanan Publik di Mall Junction Bekasi Timur, kali ini Pemkot kembali membuka Gerai Pelayanan Publik di Mall Atrium Pondok Gede.” kata Rahmat Effendi didampingi Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Nantinya, lanjut Rahmat, Mall peayanan publik ini akan melayani masyarakat yang berdomisil terdekat. “Jadi, gak perlu lagi jauh jauh, gak perlu lagi waktu lama, disini dengan fasilitas yang nyaman juga akan dilayani dengan sepenuh hati.” jelas Rahmat Effendi

Masih lanjut Rahmat juga di program 100 hari kerja ini, dirinya akan bekerja maksimal dan. memfokuskan pembangunan lima tahun kedepan baik dari segi pembangunan fisik dan non fisik.

“Jadi, ini yang menjadi alasan saya turun kelapangan untuk mengetahui segala persoalan dan merancang seluruh pemecahan permasalahan yang ada. Sedangkan Mas Tri, mengkoordinir, mengarahkan dan mengadministrasikan agar proses birokrasi berjalan dengan baik karena beliau berasal dari ASN,” ujarnya.

GPP  Pondok Gede ini sudah beroperasi pada tanggal 1 Oktober 2108. Pelayanan Publik yang dapat dilayani di Gerai Pelayanan Publik Podok Gede diantaranya,

1. DPMPTSP Kota Bekasi menyediakan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP).

2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melayani E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran.

3. DISNAKER melayani Kartu Antar Kerja.

4. BAPENDA melayani pencetakan Salinan SPPT PBB, Revisi Nama pada SPPT PBB, dan Konsultasi PBB.

5. POLRES Metro Bekasi Kota melayani perpanjangan SIM, E-Tilang, Izin Keramaian, STLK (Surat Tanda Lapor Kehilangan), SKCK, dan pelayanan konsultasi hukum.

6. SAMSAT CORNER menyediakan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

7. PDAM TIRTA PATRIOT melayani pelayanan pembayaran air bersih.

8. BANK JABAR melayani pelayanan penyetoran pajak dan retribusi.

9. BANK RAKYAT INDONESIA melayani pelayanan pembayaran perpanjangan SIM dan pembayaran tilang kendaraan.

10. BPR Syariah Patriot menyediakan pelayanan UKM.

11. Badan Pertanahan Daerah Kota Bekasi.

12. Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)

Sebagai informasi Mal Pelayanan Publik dibuka dari Hari Senin-Juma’at jam 08:00 sampai 16:00 dan Sabtu Jam 08:00 sampai 12:00 untuk semua pelayanan. (norton).

Pos terkait