Dinas Perindustrian dan Energi Gelar FGD ke-2 Penyusunan RPIP

Jakarta – Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke-2 Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP). Kegiatan FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait RPIP Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Industri Dinas PE DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, untuk mewujudkan tujuan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dibidang perindustrian diperlukan RPIP.

Hal itu, lanjutnya, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Gubernur perlu menyusun RPIP sebagai dokumen perencanaan pembangunan industri provinsi untuk periode 20 tahun terhitung sejak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPIP disahkan DPRD Provinsi DKI Jakarta serta ditetapkan gubernur dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dalam Lembaran Daerah.

“RPIP itu penting dan strategis karena menjadi arahan bagi Pemprov DKI Jakarta, pelaku industri dan masyarakat dalam pembangunan industri ke depan,”katanya, di Balai Kota DKI Jakarta.

Ia berharap, melalui FGD tersebut peserta dapat memberikan sumbang saran demi kesempurnaan penyusunan RPIP DKI Jakarta yang nantinya akan dijadikan peraturan daerah (Perda).

Dokumen ini nantinya tidak hanya milik Dinas PE saja, tapi milik seluruh instansi terkait di Provinsi DKI Jakarta serta stakeholder,” terangnya Kamis, (25/10/2018).

Ratu menambahkan, terbatasnya lahan di DKI Jakarta untuk kawasan industri seharusnya tidak menjadi hambatan untuk membangun dan mengembangkan industri di DKI Jakarta. Terutama, industri yang ramah terhadap lingkungan dan memiliki nilai tambah tinggi.

RPIP harus memperhatikan pembukaan lapangan kerja, perluasan ekspor, dan kontribusi yang besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), kata Ratu menambahkan.

Untuk diketahui, FGD tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang berasal dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Dewan Riset Daerah, Kamar Dagang dan Industri DKI, Badan Pusat Statistik, dan Tim Perumus atau Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, serta Suku Dinas PE dan Kepala Bagian Perekonomian dari masing-masing wilayah di DKI Jakarta.

Adapun betindak sebagai narasumber berasal dari Fakultas Teknik Industri Univeristas Indonesia dan Universitas Trisakti. (henri).

Pos terkait