KPK Ungkap Ada Kode ‘Tina Toon’ di Kasus Dugaan Suap Proyek Meikarta

Jakarta – KPK mengungkap ada kode ‘Tina Toon’ di kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Kepada siapa kode itu ditujukan belum terang betul.

“Kode ‘tina toon’ mengarah pada salah satu pejabat di pemkab setingkat kasi (kepala seksi) atau kabid (kepala bidang),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).

Menurut KPK, kode tersebut digunakan dalam komunikasi antarpihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka menggunakan kode itu untuk menyamarkan identitas masing-masing.

“Ada beberapa pejabat, jadi beberapa pejabat di tingkat dinas dan pihak-pihak terkait yang berkomunikasi satu dan lainnya, dalam membahas proyek ini tidak memanggil nama masing-masing. Mereka menyapa dan berkomunikasi satu dan lain dengan kode masing-masing,” kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10).

Kode yang digunakan tak cuma ‘Tina Toon’. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers mengatakan ada sandi yang ditemukan dalam perkara ini. Sandi tersebut antara lain ‘Melvin’, ‘Penyanyi’, dan ‘Windu’. Tapi dia juga tak menyebut siapa sebenarnya yang dimaksud dengan ‘Tina Toon’ itu.

“Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, antara lain ‘Melvin’, ‘Tina Toon’, ‘Windu’, dan ‘Penyanyi’,” ujar Wakil Ketua KPK Laode

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yakni:

– Tersangka diduga pemberi

Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)

– Tersangka pihak diduga penerima

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Pos terkait