Majelis Hakim Kota PN Bekasi Gelar Sidang Objek Sengketa Terkait Harta Goni-Gini

Bekasi – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menggelar sidang objek sengketa terkait perkara harta gono gini antara mantan ketua Kadin Kota Bekasi inisial JW (60) dengan isteri tuanya R (60).

Digelarnya sidang objek sengkata ini dilakukan mengingat harta gono gini berupa rumah seluas 400 mete4 persegi tersebut menjadi objek dalam perkara dan juga sebagai alat bukti dalam persidangan.

Hadir dalam kesempatan tersebut majelis hakim yang menyidangkan perkara itu diketuai oleh Kaswanto, pihak penggugat dan juga tergugat.

Majelis Hakim PN Kota Bekasi, Kaswanto mengatakan peninjauan sengkata yang berlokasi di Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekas Timur ini untuk mengetahui langsung objek yang bermasalah menurut penggugat sesuai Keputusan PN Kota Bekasi.

“Dalam perkara ini, pengggat dan tergugat setuju untuk minta waktu selama 1 minggu untuk sidang selanjutnya yakni 3 Oktober 2018 dan itu kesimpulannya. Jika terguggat tidak hadir maka objek sengketa ini akan kita tutup kemudian kita sidangkan.” kata Kaswanto Jumat, (21/9/2018) dilokasi sengketa.

Dalam perkara ini, Kaswanto juga menghimbau kedua pihak (penggugat dan tergugat) lebih mengedepankan musywarah. ” Kalau untuk mediasi sih, engga ada, tapi kita sarankan keduanya bisa berdamai tanpa ada jalur hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Pihak terguggat terkait perkara ini. (norton).

Pos terkait