Pengangkatan Widodo Idrijantoro Jadi Pj Sekda, Ombudsman : Pj Walikota Bekasi Dinilai Tidak Hormati UU 

Bekasi – Pj Walikota Bekasi, Toto Mohammad Toha melantik kepala Inspetorat, Widodo Idrijantoro sebagai pejabat Sektlretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi pada Kamis, (13/9/2018).

Pengakatan Kepala Inspetorat ini pun menuai kritik dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho.

Melalui pesan elektroniknya, Teguh melihat Pj Walikota Bekasi, Toto Mohammad Toha tidak serius  menindaklanjuti Laporan Aktif Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait “maladministrasi” yang terjadi di 12 Kecamatan pada 27 Juli 2018 lalu.

Dimana sampai saat ini Pj Walikota Bekasi, Toto. M Toha belum menyampaikan apapun kepada ombudsman terkait upaya melakukan tindakan korektif seperti yang diamanatkan oleh LAHP.

“Pj Walikota Bekasi memang tidak ada niat untuk menjalankan tindakan korektif dan melawan UU Ombudsman UU Pelayanan Publik dan UU Pemerintah.” ucap Teguh Kamis, (13/9/2018).

Teguh juga menilai Pj Walikota Bekasi, Toto M. Toha tidak mematuhi hasil keputusan ombudsman yang sudah dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman 15 Agustus 2018 atas kasus penghentian pelayanan publik.

Mengingat, Pj Walkota sebelumnya yakni Ruddy Gandakusuma pernah menyampaikan rencana membentuk majelis etik dari perwakilan dari Pemprov Jabar, KASN, BKN, dan Kemenpan RB terkait maladaministrasi lantaran majelis etik Kota Bekasi dan beberpa anggotanya dinyatakan tidak kompeten.

Pelantikan Pj Sekda Kota Bekasi tersebut, Teguh menilai sikap Pj menunjukan jelas kepada warga Kota Bekasi bahwa Toto. M. Toha bukan saja tidak menghormati warga Kota Bekasi tetapi juga dinilai tidak menghormati UU Ombudsman, UU Pelayanan, Publik dan UU Pemerintah karena mengangkat pejabat (Widodo) yang tidak kompeten.

“Menurut kami, pengabaian terhadap LAHP ombudsman dapat dipandang sebagai ketidakpatuhan pejabat yang bersangkutan terhadap tata perundangan yang berlaku di Indonesia,” kata Teguh.

Perwakilan Jakarta Raya, menyebutkan salah satu butir koreksinya Kepala Inspektorat Kota Bekasi dinyatakan sebagai pejabat tidak berkompeten. Justru malah hari ini dipromosikan menjadi Pj Sekda Kota Bekasi.

“Kami akan menunggu sampai batas akhir LAHP tanggal 15 september 2018 dan akan menentukan apakah sikap dan tindakan Pj Walikota (Toto M.Toha) ini akan kami tindaklanjuti menjadi rekomendasi sebagai point pemeriksaan tambahan diluar peristiwa maladministrasi tanggal 27 September 2018 lalu,” tegasnya.(norton).

Pos terkait