Satu Orang Pelajar Tewas Saat Tawuran Antar Sekolah di Bekasi

Bekasi, – Aparat Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan antar sekolah swasta di Jalan Raya Sumur Batu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi. Kelima pelaku diantaranya, A (18), MS (15), DAR (15), RP (17) dan MS (16).

Dari tiga orang korban pengeroyokan, satu orang pelajar bernama Indra Permana meninggal dunia sedangkan dua orang lainnya yakni Aliasyah dan Maulana Dwi Putra mengalami luka pada bagian tangan dan bagian kepala.

Waka Polres Metro Bekasi Kota AKBP Wijanarko mengungkapkan, ihwal kejadian ini, pelaku inisial A (18) mendapat Whatshapp dari seseorang yang mengaku dari siswa SMK Karya Bahama Mandiri yang isinya mengajak tawuran.

Lalu pelaku A ini mengajak teman – temannya yang berasal dari SMK Pijar Alam dan beberapa alumni untuk berkumpul dirumah pelaku RP (17). kemudian membagikan sejata tajam berupa celurit. Usai mendapat senjata, mereka pun langsung ke tempat kejadian perkara.

Setibanya di TKP, para pelajar kedua sekolah kejuruan itu saling menunggu dan bersiap – siap untuk melakukan tawuran. Namun naas, pada saat tawuran, korban bernama Indra Pernama terkena celurit dibagian punggung oleh pelaku A sedangkan Aliyansah dan Maulana Dwi Putra mengalami luka-luka.

“Mereka langsung dilarikan kerumah sakit Kartika Husada, namun keesokan harinya Korban Indra Pernama meninggal dunia, atas kejadian tersebut para keluarga korban langsung melaporkan ke Polisi.” tutur AKBP Wijanarko Selasa, (28/8/2018).

Ditempat yang sama, Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo mengatakan, pelaku A dan kawan-kawan mendapatkan senjata tajam berupa celurit yang dibeli dari alumni seharga Rp 35.000,- per unitnya.

Tak butuh waktu lama, Polsek Bantargebang pun berhasil menangkap ke lima pelaku pengeroyokan di rumah kerabat salah satu pelaku.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah celurit, satu stik golf dan lima buah hand phone.

“Sebelum tawuran, dari masing-masing SMK telah siapkan joki. jika ada teman mereka yang kena bacok maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar Siswo.

Akibat aksi pengeroyokan itu, ke lima pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman  hukuman 12 tahun penjara

Atas kejadian itu, Siswo pun menghimbau kepada seluruh orang tua murid maupun para guru agar selalu mengawasi siswa di sekolah maupun diluar sekolah. (triadi).

Pos terkait