Ombusman Akan Umumkan LAHP Dugaan Maladaminitrasi Pemkot Bekasi

foto. Teguh Nugroho

Bekasi – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jakata Raya akan mengumumkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas terhentinya pelayanan publik secara serentak di Kelurahan dan Kecamatan di Kota Bekasi pada Jumat, (27/7/2018) lalu. Hal ini dikuatkan dengan adanya surat penyampaian dengan Nomor Surat 0263/PW34.115/0169.2018/VIII/2018.

“Ya betul, hari ini kami sudah minta pendapat ahli, ” kata Kepala Pusat Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho pada Selasa, (14/8/2018).

Dikeluarkannya LAHP tersebut, kata Nugroho, setelah pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak – pihak terkait.

“Adapun isi LAHP itu berupa, kontruksi peristiwa, tidakan maladministrasi yang ditemukan, dan para pelaku maladmistrasi serta tindakan korektif,” ujarnya.

Nantinya, LAHP tersebut akan disampaikan kepada Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Pejabat Gubernur Jawa Barat, Pejabat Walikota Bekasi, dan Pelaksana Harian (Plh) Seketaris Daerah Kota Bekasi.

Disamping itu, Nugroho juga menjelaskan bahwa, tindakan korektif ini untuk memberikan arahan perbaikan yang harus dilakukan para pejabat yang bersangkutan.

“Bila para pihak terutama atasan terlapor melakukan tindakan korektif baik sesuai saran kami maupun mengusulkan tindakan korektif yang sama dengan model yang berbeda seperti yang kami sampaikan, maka kami akan menganggap hal tersebut sebagai upaya perbaikan dan kami akan memantau sampai kasus tersebut dianggap paripurna dalam penyelesaiannya,” katanya.

Nugroho menambahkan, jika atasan (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Pejabat (Pj) Walikota Bekasi, Pelaksana Harian (Plh) Seketaris Daerah Kota Bekasi) si terlapor tidak melakukan tindakan korektif seperti yang kami sampaikan dalam LAHP, maka kami berhak menaikan status menjadi rekomendasi ORI.

“Yaitu Rekomendasi merupakan dokumen tindak lanjut dari LAHP yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI ,” jelas Nugroho

Dengan rekomendasi itu hasilnya bukan lagi tindakan korektif, akan tetapi berisi rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh si para pihak yang ditunjuk. Namun jika hal itu tidak dilaksanakan, maka kami akan memintakan kepada atasannya agar memberikan sanksi kepada si terlapor untuk dikenakan sanksi

Jika si terlapor adalah pejabat pemerintahan, maka sesuai dengan UU pemerintahan Daerah yang langsung terhubung dengan UU ombudsman

“Maka Kemendagri harus memberikan sanksi kepada si pejabat yang dimaksud sesuai dengan amanat UU, sebab sanksinya disesuaikan dengan bobot dan jenjangnya,” ujar Nugroho.

“Kalau kemendagri tidak menjalankan amanat UU itu berarti Kemendagri tidak menghormati UU dan konstitusi, Tapi sejauh ini, kami lebih banyak di tindakan korektif karena hal itu merupakan bagian dari upaya perbaikan ala ombudsman karena tindakan korektif kami terinci tahap demi tahapnya,” tambah Nugroho.

Sebelumnya, ombudsman  Perwakilan Jakarta telah memanggil dan memeriksa 12 Camat se-Kota Bekasi pada Rabu (2/8). Sedangkan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Humas dan Protokol Kota Bekasi dipanggil dan dimintai keterangan pada Jumat (3/8) sementara mantan Sekda Kota Bekasi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Inspektorat Kota Bekasi, dipanggil dan dimintai keterangan pada Senin, (6/8).

(norton).

Pos terkait