Istri Korban Minta Pelaku Pembunuh Suaminya di Siksa Sampai Mati

Bekasi – Tiga orang pelaku pembunuhan alm. Suharto, driver taxi online di Kabupaten Sumedang pada hari Kamis (2/8/2018) lalu berhasil ditangkap Polres Sumedang. Salah seorang pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya, bersama barang bukti berupa mobil dan Hand Phone milik korban pada Selasa, (7/8/2018).

Saat ditemui dirumahnya pada Kamis, (9/8/2018), Hikma Irma Sundah istri korban mengatakan, sudah mengetahui tentang tertangkapnya dua orang pelaku pembunuhan suaminya.

Dirinya berharap, para pelaku harus disiksa sampai mati dan bukan hukuman mati. Karena menurut Irma, hukuman mati itu para pelaku tidak merasakan bagaimana sakitnya disiksa.

“Mereka engga ngerasian, bagaimana sakitnya suami saya disiksa,” ungkap dia geram sembari berharap kepada Polres Sumedang agar secapatnya menangkap satu orang pelaku lainnya. (triadi).

Pos terkait