Hari Ini, Berkas Dugaan Pemalsuan Akta Tanah Pondok Gede Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bekasi – Setelah menetapkan Camat Pondok Gede, Mardanih dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pondok Gede, Abdul Rochman sebagai tersangka dugaan pemalsuan akte tanah, penyidik Polres Metro Bekasi Kota akhirnya melimpahkan berkas (tahap I) kasus tersebut ke Kejaksaan Negari (Kajari).

Bacaan Lainnya

Pelimpahan berkas ini dibenarkan oleh Kepala Sub Seksi Sosial Politik (Kasubsi Sospol) Kajari Kota Bekasi Dwi S. Kusomo kepada awak media.

“Ya benar, baru hari ini dilimpahkan ke kita dengan Berkas Perkara 159/8/2018/ Reskrim, Pasal 264 KUHP.” tutur Dwi Kamis, (23/8/2018).

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indiarto membenarkan status tersangka yang ditetapkan kepada Camat Pondok Gede, Mardanih dan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pondok Gede, Abudul Rochim terkait kasus dugaan pemalsuan pembuatan akta tanah.

“Kalau Kejaksaan menganggap berkasnya sudah lengkap, sudah barang tentu tersangka akan kami limpahkan ke Kejaksaan.” kata Kombes Indiarto usai ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi.

Penyidik, kata Indiarto kalau sudah menetapkan tersangka, tentuya sudah menggelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti. Dan atas dasar itulah naik menjadi tersangka.

“Kalau kepolisian sudah menetapkan tersangka, minimal sudah memiliki dua alat bukti. kalau tidak memiliki alat bukti engga mungkin menjadi tersangka.” sebut dia.

Indiarto menyebut, kasus ini berawal dari aduan masyarakat. Kemudian kita lakukan sidik dan ada alat buktinya. Atas dasar itu kepolisian menaikan status Camat menjadi tersangka.

“Kasus ini tetap diproses, kita masih  periksa saksi dan mencari alat bukti lainnya. Dan berkasnya masih diselesaikan,” ungkapnya.

Sedangkan, status penetapan tersangka oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol, Indiarto dalam kasus dugaan pemalsuan pembuatan akta tanah, dibantah keras oleh Camat Pondok Gede, Mardanih.

“Ya benar, saya hanya dipanggil penyidik saja, namun tidak ditetapkan jadi tersangka dan itu kasusnya sudah beres dan sudah selesai,” ujarnya saat dtemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (16/8/2018).

(norton).

Pos terkait